PARIGI MOUTONG — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, kini menjadi sorotan setelah dilaporkan terus beroperasi meski telah berulang kali ditertibkan.
Maraknya aktivitas tambang ilegal tersebut memicu kekhawatiran akan kerusakan lingkungan serta menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum di kawasan itu.
Kali ini, Aktivitas tambang ilegal itu, kabarnya menyeret nama mantan anggota DPRD Sidrap Provinsi Sulawesi Selatan, berinisial ID, yang diduga menjadi salah satu pemodal PETI tersebut.
Menanggapi maraknya aktivitas PETI, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap aktivitas PETI.
Kepolisian memastikan setiap pelanggaran hukum yang ditemukan akan ditindak sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
“Apabila dalam kegiatan tersebut ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka akan dilakukan penindakan dan proses hukum sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tegas Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Djoko menyebut, penanganan PETI menjadi atensi serius pimpinan. Seluruh jajaran kepolisian bersama pemerintah daerah dan instansi terkait terus melakukan pengawasan hingga penertiban di lokasi-lokasi yang terindikasi masih beraktivitas.
Ia mengungkapkan, langkah penindakan sebenarnya sudah dilakukan sebelumnya. Pada April 2026, tim gabungan yang terdiri dari kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait telah turun langsung menertibkan aktivitas Peti di wilayah Tombi.
“Terkait informasi aktivitas PETI, Polda bersama Polres jajaran dan tim gabungan telah melakukan berbagai upaya penertiban sesuai arahan pimpinan,” ujarnya.
Meski demikian, Djoko menekankan penanganan PETI tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan hukum semata. Menurutnya, diperlukan solusi jangka panjang agar persoalan tambang ilegal tidak terus berulang.
Salah satunya melalui mekanisme legal yang diatur pemerintah, seperti penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten, namun perlu diimbangi dengan solusi berkelanjutan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Warga mendesak Kapolda Sulteng yang baru menertibkan Peti sosok pemodal berinisial ID, disebut sebagai warga asal Sulawesi Selatan.
Sumber yang enggan disebutkan namanya itu memyebut para pelaku leluasa merusak hutan dan aliran sungai tanpa rasa takut karena adanya bekingan kuat.
“ID ini sering disebut-sebut punya bekingan orang kuat sehingga tidak tersentuh hukum,” ungkapnya.
Sementara warga setempat mulai dihantui dampak lingkungan. Lokasi tambang yang dekat aliran sungai berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan warga.
“Apalagi saat ini puluhan alat berat siang dalam mengeruk tanah untuk mencari emas secara ilegal,” tutupnya.
Berkali-kali Ditertibkan, PETI Tombi Tetap Beroperasi, Ini Respons Polda Sulteng
