BK DPRD Parigi Moutong Disomasi, Terkait Dugaan Etik Selpina

Nasional0 Dilihat

PARIGI MOUTONG — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi disomasi. setelah hampir tiga bulan tidak memberikan kejelasan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik seorang legislator

Somasi tersebut dilayangkan oleh Hartono. Dia merupakan pelapor dugaan pelanggaran etik terhadap anggota DPRD bernama Selpina.

Selain somasi teruntuk BK, Hartono juga menyurat khusus kepada Ketua DPRD Parimo, mempertanyakan sikap BK yang dinilai tidak transparan terkait perkembangan penanganan laporan.

Langkah hukum ini ditempuh Hartono pasca laporannya yang dimasukan sejak 20 April 2026 hingga kini belum mendapat kepastian

“Sikap diam BK ini nyata mencederai marwah institusi DPRD. Hak hukum saya sebagai warga negara yang mencari keadilan telah dilanggar,” kata Hartono kepada wartawan, Selasa, (14/7/2026).

Hartono mendeteksi adanya aroma pembiaran perkara. Pasalnya, sejak tanda terima laporan diterbitkan, BK DPRD setempat tak pernah mengeluarkan satu pun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP).

Ketua DPRD setempat maupun pengawas eksternal seperti Ombudsman RI bahkan tak mendapat tembusan administrasi apa pun.

Tindakan abai ini dinilai menabrak Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. BK DPRD Parimo dituding mengangkangi asas kepastian hukum dan asas pelayanan yang baik—dua pilar utama Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Lewat somasi tersebut, Hartono melempar ultimatum keras. BK DPRD didesak segera memberikan klarifikasi tertulis dan menyidik laporan etik itu sesuai tata beracara yang sah.

Hartono memberikan tenggat waktu 7×24 jam bagi BK DPRD Parimo untuk menunjukkan iktikad baik.

“Jika dalam sepekan tetap abai, kami akan seret dugaan maladministrasi ini ke Ombudsman RI Perwakilan Sulteng dan menggugat mereka ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujar Hartono.

Ketua DPRD Parimo, Alfres M Tonggiroh, membenarkan telah menerima surat dari Hartono. Dia menyebut, surat yang masuk itu telah didisposisi ke BK.

Sedangkan somasi yang ditujukan ke BK, Alfres juga mengaku sudah mengetahui dan menerima tembusan.

“Saya terima suratnya tadi pagi. Dan langsung disposisi ke BK untuk segera diproses sesuai dengan maksud surat,” ungkapnya.

Menyinggung somasi, Alfres menjelaskan, akan menyampaikan kepada BK agar memberi klarifikasi sesuai deadline waktu tertuang.

“Saya akan sampaikan kepada BK agar supaya segera menjawab somasi,” kata Alfres.