PARIGI MOUTONG – DPRD Parigi Moutong mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari sejumlah Peraturan Daerah (Perda), terutama yang berkaitan dengan investasi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota DPRD Parigi Moutong, Ni Wayan Leli Pariani mengatakan, bahwa percepatan penyelesaian regulasi teknis sangat penting, agar kebijakan investasi dapat berjalan efektif dan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan PAD.
Menurut Leli, kemudahan dalam proses perizinan harus diiringi dengan kepastian regulasi, sehingga investor baik dari luar daerah maupun lokal, dapat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan Pemda.
“Yang paling penting adalah percepatan penyelesaian izin, investasi, dan Perbup sebagai turunan dari Perda. Kalau ini cepat kita kerjakan, investor tidak akan lari. Baik investor luar maupun investor lokal tetap akan mematuhi SOP yang sudah disiapkan,” kata Leli Pariani, dalam rapat Paripurna, Selasa (10/03/2026).
Leli Pariani menambahkan, berbagai kebijakan untuk mendukung investasi sebenarnya sudah tersedia, termasuk perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual. Namun, implementasinya masih terkendala karena sebagian Perda belum memiliki Perbup sebagai aturan pelaksana.
“Fasilitas untuk kemudahan investasi sebenarnya sudah ada, termasuk perlindungan hak kekayaan intelektual. Sekarang tinggal pelaksanaannya melalui Perbup. Itu yang harus segera ada,” ujarnya.
Ni Wayan turut mengingatkan, Pemda agar serius mempercepat penyelesaian Perbup dari berbagai Perda yang telah disahkan sejak periode sebelumnya.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, dari puluhan Perda yang ada, baru sebagian yang memiliki Perbup sebagai aturan teknis pelaksanaan.
“Kalau tidak keliru, dari laporan yang kami terima, Perbup dari semua Perda sejak periode sebelumnya sampai sekarang baru sekitar 44 yang selesai. Ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” sebutnya.
Leli Pariani menilai, percepatan penyusunan Perbup sangat penting karena pemerintah daerah saat ini masih mengandalkan sektor tertentu dalam meningkatkan PAD, salah satunya dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Kalau kita ingin benar-benar menggenjot PAD, jangan hanya bergantung pada PKB. Perda yang sudah ada harus segera ditindaklanjuti dengan Perbup agar pelaksanaan teknisnya jelas, termasuk mekanisme perhitungan kontribusi ke daerah,” tandasnya.
Leli menegaskan, tanpa adanya Perbup sebagai aturan pelaksana, sejumlah Perda tidak dapat diimplementasikan secara optimal, sehingga berpotensi menghambat upaya peningkatan PAD.
DPRD Parigi Moutong Desak Perbup Investasi Segera Terbit
