PARIGI MOUTONG – Penggunaan sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pembangunan Perpustakaan senilai Rp1,2 miliar di Kabupaten Parigi Moutong, tanpa melalui mekanisme pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Demikian dikemukakan Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfred M Tonggiro, melalui sambungan telepon WhatsApp kepada sejumlah pemedia pada Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, mengenai pemanfaatan sisa anggaran sebesar Rp1,2 miliar dari proyek itu, pihak legislatif tidak mengetahui secara detail.
“Kalau masalah itu, tidak dibahas di DPRD seingat saya. Peruntukannya tidak dibahas secara detail di dewan,” ungkap Alfres.
Ketika disinggung mengenai keabsahan tata kelola anggaran yang tanpa melalui persetujuan dewan, politisi senior ini menjelaskan bahwa mekanisme tersebut secara aturan dimungkinkan.
Pasalnya, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan daerah setempat telah mengambil langkah koordinasi langsung dengan pemerintah pusat.
“Sebenarnya bisa juga seperti itu. Kalau ada sisa anggaran (DAK), memang harus dikoordinasikan. Memang idealnya masuk dalam Perubahan APBD (P-APBD).
Tetapi, oleh Kepala Dinasnya saat itu, langsung dikoordinasikan ke pusat bahwa (anggaran sisa) bisa langsung dipecah,” jelas Alfred.
Alfred menegaskan, posisi DPRD saat ini sifatnya hanya mengetahui, karena teknis mengenai sisa DAK tersebut, koordinasi sepenuhnya dilakukan oleh dinas terkait dengan pusat.
Untuk diketahui, sumber anggaran Rp1,2 milayar tersebut berasal dari sisa tender pembangunan Gedung Perpustakaan senilai Rp10 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025.
Dalam proses lelang, nilai kontrak hanya terserap Rp8,7 miliar, sehingga menyisakan sekitar Rp1,2 miliar.
Sisa anggaran itu kemudian dipecah menjadi tiga paket melalui penunjukan langsung (PL), masing-masing bernilai sekitar Rp399 juta dan dikerjakan oleh penyedia berbeda.
Pemanfaatan Dana Sisa DAK Perpustakaan Rp1,2 Miliar Tanpa Pembahasan DPRD
