PARIGI MOUTONG — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong beri peringatan tegas kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Parigi Moutong untuk segera mengurus Persetujuan Teknis (Pertek) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
DLH kabupaten setempat, bakal memberikan sanksi administratif hingga denda bagi SPPG yang terbukti melanggar aturan lingkungan jika abaikan izin IPAL.
Kepala Bidang Penaatan dan Penataan DLH Parigi Moutong, Muhammad Idrus, mengungkapkan, hingga saat ini tingkat kepatuhan pelaku usaha SPPG terkait perizinan IPAL masih rendah.
Dari total 29 unit usaha SPPG yang tercatat, baru 9 unit yang mengantongi Pertek. Unit yang patuh tersebut rata-rata beroperasi di wilayah Kecamatan Parigi, Parigi Utara, dan Parigi Selatan.
“Sesuai dengan Permen LH, setiap pembuangan air limbah ke media lingkungan wajib dilengkapi dengan Pertek. Pengurusan ini harus didahului dengan penyusunan Dokumen Rincian Teknis Air Limbah sebelum kegiatan operasional berjalan,” ujar Idrus, Sabtu (6/6/2026)
Idrus menegaskan, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan sejak bulan April lalu agar setiap SPPG segera mengurus perizinan tanpa adanya tambahan waktu tenggang.
Sebagai tindak lanjut, pada akhir bulan Juni ini, tim DLH akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh.
Katanya, jika dalam inspeksi tersebut ditemukan SPPG yang belum memiliki Pertek, DLH tidak segan menjatuhkan sanksi secara bertahap sesuai Undang-Undang No. 32 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 22.
“Tahap pertama adalah teguran tertulis dengan tenggat waktu 30 hari untuk penyelesaian dokumen. Jika tetap diabaikan, kami akan menerapkan paksaan pemerintah yang disertai denda atau PNBP. Kami juga bisa menyurat ke Dinas Kesehatan untuk memberikan disclaimer atau peringatan keras kepada SPPG,” tegasnya.
Secara teknis, Idrus menjelaskan, kapasitas IPAL yang dibangun tidak boleh lebih kecil dari debit limbah harian.
Volume IPAL wajib dibuat minimal 30 persen lebih besar dari air limbah yang masuk agar terdapat waktu simpan untuk proses pengolahan yang maksimal sebelum dibuang ke media lingkungan.
Selain itu, tempat usaha diwajibkan memiliki empat titik penaatan, inlet outlet dan outfall tahap 2, dan setiap bulannya dipantau rutin dilaboratoroum.
“Kami bukan mempersulit, kami pemerintah mendampingi investasi. Kenapa banyak sekarang SPPG daerah lain memicu komplain dari masyarakat akibat polusi dan bau kami tidak ingin itu di Parigi,” imbuhnya.
Puluhan SPPG Terancam Sanksi Denda Jika Abaikan Izin IPAL
