Satreskrim Polres Parigi Moutong Bongkar Sindikat Pencurian Uang dan Perhiasan

PARIGI MOUTONG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong berhasil bongkar kasus pencurian uang tunai dan perhiasan emas yang terjadi di wilayah Kecamatan Torue dan Sausu dalam waktu singkat.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat adanya aksi pencurian di lokasi berbeda, masing-masing di Desa Tolai dan Desa Suli ,” kata Kasat Reskrim IPTU Agus Salim dalam keterangan persnya di Mako Polres Parigi Moutong, Kamis 13 November 2025.

Agus Salim bilang, adanya laporan warga, pihaknya langsung mendapat perintah Kapolres Parigi Moutong untuk secepatnya mengungkap kasus pencurian tersebut.

“Kurun waktu tujuh hari, tim opsnal Satreskrim Polres Parigi Moutong berhasil membekuk tiga pelaku di wilayah Pasangkayu, Sulawesi Barat,” Terangnya.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial ER (40), warga Dusun Parede, Bambalotmu, Kabupaten Pasangkayu. MU (33), warga Desa Sausu Tambu, Kecamatan Sausu dan SI (35), warga Desa Malakosa, Kecamatan Balinggi, Kabupaten Parigi Moutong.

Dari tangan para tersangka, berhasil disita sejumlah barang bukti berupa 1 cincin emas, 1 gelang emas, 1 kalung emas, 1 kalung emas dengan mainan salib, serta uang tunai sebesar Rp 9.745.000,-.

“Para pelaku diketahui melakukan aksinya dengan cara menarget rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya untuk bekerja. Mereka masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat dinding belakang, mencongkel jendela, kemudian membongkar lemari milik korban dan mengambil uang tunai serta perhiasan emas,” ungkap Agus Salim.

Akibat perbuatan tersebut, korban yang diketahui Supranto dan Ni Ketut Rustini, mengalami kerugian materil diperkirakan mencapai Rp 408 juta rupiah.

“Ketiga tersangka kini kami amankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” Jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP Subsider Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.