PARIGI MOUTONG –Penanganan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menjadi perhatian jajaran kepolisian setempat.
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Heri Edrino Sihombing menilai penanganan aktivitas pertambangan perlu dilakukan secara bijak dengan tetap memperhatikan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut.
Heri mengatakan, persoalan PETI tidak bisa dilepaskan dari kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan pertambangan. Karena itu, dia mendorong agar aktivitas pertambangan dapat dikelola dengan baik dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kita harus sikapi dengan bijak juga. Kita tahu banyak masyarakat yang bergantung hidup di lingkungan pertambangan ini,” kata Heri, kepada wartawan usai acara penyambutan, Selasa (20/10/2026).
Dia menyebut, di wilayah Parimo sudah terdapat lokasi yang memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Keberadaan wilayah tersebut diharapkan menjadi salah satu jalan untuk mendorong kegiatan pertambangan rakyat agar berjalan sesuai aturan.
Heri menegaskan, hal utama yang perlu dilakukan adalah meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tata kelola pertambangan yang baik dan benar.
Menurutnya, pengelolaan yang sesuai ketentuan diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi penambang, tetapi juga berdampak positif bagi masyarakat Parimo secara luas.
“Yang paling utama adalah bagaimana masyarakat memahami tata kelola pertambangan yang baik dan benar, supaya manfaatnya juga bisa dirasakan masyarakat luas di Parimo,” ujarnya.
Dia juga mendorong masyarakat agar melegalkan kegiatan pertambangan yang dijalankan, termasuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bagaimana kita mendorong masyarakat supaya melegalkan kegiatannya, tata kelolanya, membayar jamrek dan sebagainya,” pungkasnya.
Soal PETI di Parimo, Kapolres Dorong Tambang Emas Dikelola Legal
