Tambang Emas Ilegal Sipayo Teror Hutan Lindung Parimo

Headline0 Dilihat

PARIGI MOUTONG — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Sipayo, Kecamatan Sidoan, kian mengancam kelestarian alam setelah disinyalir merambah Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan mendekati Hutan Lindung.

Sekretaris Satgas PHL Parimo, Mohammad Idrus, mengatakan pihaknya telah menerima informasi tersebut dan akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Ia menyebut titik tambang dilaporkan disebut masuk kawasan HPT

“Tambang Ilegal di Sipayo ini kalau pengalaman penertiban kemarin, titiknya masuk HPT,” kata Idrus, di Parigi, Rabu (26/8/2026).

Menurut Idrus, pengecekan dilakukan untuk memastikan status kawasan, posisi titik koordinat tambang, serta mengetahui sejauh mana aktivitas pertambangan telah mendekati kawasan hutan lindung (HL).

Satgas PHL Parimo akan turun bersama tim gabungan dengan melibatkan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah.

“Sidak dengan tim, dengan Balai Gakkum dan Dinas Kehutanan Provinsi,” ujarnya.

Idrus mengatakan langkah tersebut penting untuk memastikan apakah aktivitas Peti telah masuk ke kawasan yang tidak diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan.

Pasalnya, kondisi aktivitas tambang di wilayah tersebut disebut mengalami perubahan. Pada awal 2024 hingga 2025, lokasi tambang masih disebut cukup jauh dari kawasan hutan lindung.

Namun, aktivitas pertambangan kini disebut semakin mendekati kawasan HL.
“Awal 2024-2025 itu masih jauh dari kawasan HL-nya. Sekarang tidak jauh lagi dari HL,” ungkapnya.

Kondisi itu menjadi perhatian Satgas PHL karena titik tambang disebut berada di kawasan HPT dan semakin mendekati kawasan hutan lindung.

Tim gabungan nantinya akan memastikan kondisi faktual di lapangan, termasuk batas kawasan hutan dan titik aktivitas tambang. Hasil pengecekan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Satgas PHL Parimo juga diharapkan tidak hanya melakukan penindakan sesaat, tetapi memastikan pengawasan berkelanjutan terhadap aktivitas Peti, khususnya yang berpotensi meluas ke kawasan hutan lindung.