Soal Gaji PPK Status ASN dan P3K, KPU Cari Jalan

banner 970x250

SULAWESI TENGAH, insidemagz.com – Terkait gaji PPK status ASN dan P3K, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong bertandang ke Rumah Jabatan (Rujab) Bupati setempat, Sabtu 21 Januari 2023.

Rombongan KPU serta PPK se- Parigi Moutong ini dipimpin Sekertaris KPU Andi Arif, sebagai upaya KPU setempat mencari solusi terkait gaji yang diterima PPK status ASN dan P3K.

banner 970x250

Dalam kesempatan itu, Bupati Parigi Moutong Samsurizal tombolotutu mengatakan, pihak KPU Parigi Moutong, secepatnya melakukan konsultasi hal tersebut ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tengah.

“Agar tidak salah melangkah dalam kepastian aturan dan PPK juga aman,hal ini harus di konsultasikan degan baik bersama BPKP provinsi atau lembaga terkait dengan keuangan, karena gaji dari KPU juga dari Negara,” kata bupati.

Baca Juga : PPK KPU Parigi Moutong Diambil Sumpah

Bupati berpesan ke KPU, dirinya tak mengingikan terdapat temuan bagi anggota penyelenggara di kecamatan yang bertatus ASN serta P3K. “Saya menginginkan jika nantinya dikemudian hari tidak terdapat temuan kepada penyelenggara ini,” pintanya.

Sementara, Sekretaris KPU Parigi Moutong Andi Arif, saat ditemui usai kegiatan itu, mengatakan siap melaksanakan perintah bupati, serta akan menyurat kepada Kementerian Keuangan terkait persoalan ini agar tak salah melangkah.

Baca Juga : Disabilitas Terakomodasi di PPK KPU Parigi Moutong

Dia juga terangkan, pada dasarnya terkait penerimaan gaji, tidak dibenarkan seorang ASN ataupun P3K menerima dua gaji. Namun, ia jelaskan dalam mata anggaran KPU untuk PPK itu bukan dalam berbentuk gaji, tetapi itu merupakaan honor.

“Kenapa seperti itu, karna sifatnya hanya sesaat , jadi ketika kegiatan sudah selesai maka otomatis mereka akan dibubarkan,” demikian Andi Arif (mat/axa)

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar