Terduga Penculikan dan Pembunuhan Anak di Bolmong Diciduk Polisi Tolitoli

banner 970x250

insidemagz.com Sulteng – Terduga penculikan dan pembunuhan anak di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Sulawesi Utara berhasil diciduk Personil Polres Tolitoli.

JT (43) terduga kasus penculikan dan pembunuhan anak diciduk Polisi sekira pukul 07.00 Wita di Desa Malomba Kecamatan Dondo Kabupeten Tolitoli, Rabu 15 Februari 2023.

banner 970x250

Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan melalui Kasi Humas AKP Ansari Tolah membenarkan penangkapan terduga pada rabu pagi di sebuah rumah di Desa Malomba

Baca Juga :

Polda Sulteng Siap Dukung Pengamanan Pemilu 2024

Liga 3 Persipar Keok 0-2 di Tangan Persipal

Kapolres Tolitoli Bagi Beras Gratis Kepada Tukang Becak dan Ojek

Kata Ansari, penangkapan tersebut dilakukan oleh personel gabungan Polres Tolitoli serta personel Polsek Dondo, berdasarkan hasil koordinasi Resmob Polres Kotamobagu Polda Sulawesi Utara.

“Bahwa terduga ini sudah menjadi Target Operasi (TO) melarikan diri kearah wilayah kami,” kata Ansari

Berdasarkan koodinasi itu, personel gabungan Polres Tolitoli yang dipimpin oleh Kasatintelkam AKP Army Casriyanto dan Kasat Reskrim Iptu Ismail melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga di wilayah hukum Tolitoli.

Dari hasil penyelidikan tersebut, sehingga terduga berhasil diciduk Personel Polres Tolitoli di Desa Malomba.

“Kini tersangka telah dibawa ke Polres Kotamobagu untuk diproses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Terduga JT merupakan tersangka penculikan dan pembunuhan anak di Kabupaten Bolmong. Peristiwa itu terjadi pada Minggu 12 Februari 2023 di Desa Inuai Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolmong Sulawesi Utara.

Dari keterangan tersangka, ia mengaku membunuh dengan cara menculik korban kemudian membawanya disebuah tempat dan mencekik leher korban. Setelah memastikan korban meninggal, tersangka membuang jasad korban di sekitar Desa Ponompiaan Bolmong.

Adapun motifnya, ia merasa kesal pada ayah korban yang kerap membunyikan musik dengan keras dirumahnya, sehingga tersangka merasa terganggu dengan situasi tersebut.

Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Kotamobagu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dia disangkakan pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar