P3AP2KB Parigi Moutong Gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak

banner 970x250

insidemagz.com Parigi Moutong – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana atau P3AP2KB Parigi Moutong gelar pelatihan konvensi hak anak, bertempat di Aula Kantor P3AP2KB setempat, Rabu 8 Maret 2023.

Sekretaris Dinas P3AP2KB Parigi Moutong Kartikowati bilang, pelaksanaan kegiatan ini sebagai salah satu upaya untuk menyediakan sumber daya manusia yang kuat serta memahami konvesi hak anak sehingga dapat mengembangkan kebijakan dan langkah strategis dalam implementasi konvensi hak anak.

banner 970x250

Tak kalah pentingnya kegiatan tersebut merupakan salah satu tolak ukur dalam upaya mengevaluasi pelaksanaan kabupaten layak anak.

Baca JugaSepeda Motor Tabrak Truk di Pantoloan, 1 Korban Patah Tulang

Kata kartikowati sebagaimana diiuraikan dalam Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2021, sebuah kabupaten dikatakan layak anak jika memenuhi 24 indikator yang mencerminkan kelembagaan dan lima klaster hak anak.

“Seperti klaster hak sipil dan kebebasan, klaster lingkungan keluarga, klaster kesehatan dasar dan keluarga, klaster pendidikan dan memanfaatkan waktu luang, serta klaster perlindungan khusus,” terangnya.

Dia paparkan, upaya percepatan peringkat Parigi Moutong sebagai kabupaten layak anak terus diupayakan untuk meningkatkan kebijakan serta kegiatan-kegiatan agar pemahaman seluruh stakeholder yang ada terus meningkat.

“Selanjutnya berkomitmen agar perlindungan anak yang diharapkan dapat terwujud,” ungkapnya.

Baca JugaPendamping Sosial PKH Parigi Moutong Rakor dan Pemantapan

Seiring dengan kemajuan teknologi informasi saat ini Kartikowati tambahkan, permasalahan dan tantangan yang dihadapi akan semakin kompleks.

”Semoga saja dengan kerja keras, kerja tuntas, kerja ikhlas dan kerja berkualitas kita semua, Parigi Moutong sebagai kabupaten layak anak dapat kita raih dalam bentuk Indonesia layak anak,” demikian Kartikowati.

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar