insidemagz.com Sulteng – Empat kabupaten serahkan LKPD ke BPK Sulteng tahun anggaran 2022. Prosesi penanda tanganan berita acara serta penyerahan LKPD diterima langsung oleh Kepala BPK Sulteng Binsar Karyanto, di Aula Kantor BPK di Palu, Jumat 10 Maret 2023.
Diantara 13 kabupaten dan kota, hanya empat dinyatakan siap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) perwakilan Provinsi Sulteng atas penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Empat kabupeten serahkan LKPD ke BPK Sulteng yakni, Kabupaten Donggala disrehkan oleh Kasman Lassa, Parigi Moutong oleh Wakil Bupati Badrun Nggai, Morowali Utara oleh Bupati Delis Julkarson Hehi, Tolitoli oleh Bupati Amran Yahya.
Baca Juga : Parigi Moutong Komitmen Tingkatkan Pemberdayaan KAT
Kepala BPK Perwakilan Sulteng Binsar Karyanto mengatakan, dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundangundangan yang terkait.
“BPK menerima Laporan Keuangan Unaudited dari Pemerintah Kabupaten Kabupaten Donggala, Parigi Moutong, Morowali Utara, dan Tolitoli, Tahun anggaran 2022,” kata Binsar
Jelas Binsar sampaikan, LKPD merupakan salah satu perwujudan pertanggungjawaban Kepala Daerah atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Baca Juga : Program KAT Bidang Pertanian Pemkab Konsultasi di Kementan
LKPD dimaksud mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional serta laporan perubahan ekuitas dan laporan perubahan saldo anggaran lebih dan catatan atas laporan keuangan yang dilampirkan dengan laporan keuangan perusahaan daerah.
“Penyerahan LKPD hari ini merupakan pelaksanaan mandat Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Kepala Daerah menyampaikan laporan keuangannya ke BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” terangnya
Binsar paparkan, laporan keuangan tersebut akan diperiksa oleh BPK dalam rangka pemberian pendapat atau opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.
Baca Juga : Indeks Pemberdayaan KAT Pemkab Konsultasikan di Kemensos
Dengan mendasarkan pada empat aspek, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP) dan prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan dalam berbagai peraturan perundang – undangan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).
Dia berharap LKPD yang disusun Pemerintah Daerah telah sesuai dengan aspek aspek dimaksud.
“Karena hakekat pemberian opini, merupakan pencerminan hasil penyajian atas LKPD dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan transparansi atas seluruh aktivitas keuangan pemerintah daerah. Serta untuk memenuhi kebutuhan informasi pihak yang berkepentingan atau Stakeholders,” demikian Binsar
1 komentar