Pemprov Gelar Rapat Inventarisasi Perda Kabupaten dan Kota se Sulteng

banner 970x250

insidemagz.com PALU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Biro hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah (sulteng), menggelar rapat inventarisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten dan Kota se Sulteng.

Panitia pelaksana Esti Nuriani dalam laporannya menjelaskan, maksud dilaksanakannya kegiatan itu, guna melaksanakan tugas dan fungsi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, khususnya pembinaan dan pengawasan produk hukum Daerah Kabupaten dan Kota

banner 970x250

Adapun tujuannya kata dia, meningkatkan kualitas produk hukum Daerah sesuai peraturan perundang-undangan, mendukung peningkatan ekonomi, memberikan kepastian hukum serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta meningkatkan sinergi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota dalam rangka koordinasi pembinaan pengawasan terhadapPerda.

“Peserta rapat berjumlah 50 orang terdiri dari peserta Biro Hukum dan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah serta Ketua Bapemperda Kabupaten Kota dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten dan Kota,” ujar Esti di Palu, Selasa (21/03/2023).

Sementara itu, Subernur Sulteng yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Moh. Faisal Mang, menyampaikan apresiasi kepada Biro Hukum yang telah menginisiasi kegiatan tersebut, dengan harapan dapat lebih meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi program penyelenggaraan Pemerintah baik di tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten Kota di Sulteng.

Menurutnya, peraturan perundang-undangan merupakan instrumen yang sangat efektif dalam pembaharuan hukum dan pembangunan hukum, karena kekuatan hukumnya yang mengikat dan memaksa. Pencapaian pembangunan hukum akan mendorong pencapaian tujuan hukum yang selanjutnya akan mengarah pada terciptanya tujuan Daerah, sehingga menciptakan keadilan dan kepastian hukum.

Dengan diundangkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang cipta kerja, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat mempunyai peran yang sangat strategis dalam melakukan penguatan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan peraturan Daerah.

“Gubernur sebagai Wakil Pemerintah pusat memiliki peran strategis dalam mendorong terwujudnya kemudahan berinvestasi di Daerah dan meningkatnya UMKM, salah satunya pembentukan produk hukum Daerah sebagai upaya hukum dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang mendukung pelaksanaan kemudahan berinvestasi,” Pungkasnya.

Sumber : Biro Administrasi Pimpinan

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *