Parigi Moutong, insidemagz.com – Sedikitnya seribu arsip tak ada nilai guna dihanguskan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Parigi Moutong.
Pemusnahan seribu arsip tak ada nilai guna tersebut, dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum SetdaParigi Moutong Aswini Dimple. Bertempat di halaman Kantor Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan setempat, Senin 15 Mei 2023.
Aswini bilang, saat membacakan sambutan Bupati Parigi Moutong. Pentingnya pemusnahan arsip arsip In-Aktif agar dikemudian hari tak disalahkan gunakan oleh pihak lain.
Baca Juga : Polda Sulteng dan KPU Teken MoU Demi Pemilu Aman dan Berintegritas
Pemusnahan arsip ini katanya, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 tahun 2003 tentang kearsipan yaitu dengan cara di bakar atau cacah menjadi bagian kecil. Serta ditimbun dalam lubang, penggunaan bahan kimia dan cara – cara lain.
Aswini tambahkan, pemusnahan arsip tersebut di lakukan secara total sehingga tak dapat dikenali bentuknya.
“Pemusnahan secara fisik arsip yang telah habis masa retensinya merupakan amanat undang undang serta peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2012 pasal 1 ayat 17. Yakni jadwal retensi arsip yang selanjutnya di singkat JRA adalah daftar yang bersisi sekurang kurang nya jangka waktu penyimpanan atau retensi,” jelas Aswini
Baca Juga : O2SN dan OSN Jenjang SMP Parigi Moutong Dimulakan
Sementara Kabid Pengelolaan dan Pemanfaaatan Arsip Parigi Moutong sekaligus Ketua Panitia kegiatan Dety Ellen Lapod mengakum, arsip in aktif yang dimsunahkan tersebut berjumlah seribu dokumen.
“Dari seribu dokumen yang telah dimusnahkan dengan cara pembakaran itu, bukan lagi arsip yang bersifat penting dan sudah tidak mimiliki nilai guna,” ujar Dety
2 komentar