Parigi Moutong, insidemagz.com – Satuan Narkoba Polres Banggai bekuk dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Perbatasan Kabupaten Banggai dengan Tojo Una-una, Senin 15 Mei 2023 malam hari.
Polisi bekuk dua terduga pelaku tepatnya di Desa Obo Balingara Kecamatan Nuhon, Banggai dengan barang bukti sabu-sabu seberat 95,98 gram.
“Kedua pelaku sudah diamankan dengan barang buktinya,” ujar Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Hengky Prasetyo
Baca Juga : Seribu Arsip Tak ada Nilai Guna Dihanguskan
Hengky bilang, penangkapan kepada terduga pelaku inisial TK (56) warga Jalan Cokroaminoto Kelurahan Luwuk dan FI (32) warga Kelurahan Maahas Kecamatan Luwuk Selatan.
Menurutnya, penangkapan tersebut bermula saat anggota Sat Narkoba Polres Banggai mendapatkan informasi ada orang yang akan membawa narkotika jenis sabu dari Kabupaten Sidrap Sulsel, menuju Luwuk Kabupaten Banggai Sulteng.
Baca Juga : Polda Sulteng dan KPU Teken MoU Demi Pemilu Aman dan Berintegritas
Mendapat informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dari Desa Sabo Kecamatan Ampana Tete Tojo Una-una. Sekira Pukul 22.55 Wita.
Dilakukan upaya penahanan mobil Toyota Rush warna hitam dengan DN 1245 NZ di Desa Obo Balinggara Perbatasan Kabupaten Banggai-Tojo-Una-una.
Dari penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 paket plastic klip yang diduga sabu-sabu, 1 buah kaca pirex, 1 buah Handphone merk Vivo, dan 1 buah bong atau alat hisap.
Baca Juga : O2SN dan OSN Jenjang SMP Parigi Moutong Dimulakan
“Disaksikan oleh aparat Desa Obo Balinggara, Nuhon, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” demikian Hengky
1 komentar