Jakarta, insidemagz.com – Serikat Mahasiswa Nusantara (Semara) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid 2 di Kementerian ESDM RI dan Kementrian KLHK RI pada senin, 12 juni 2023, terkait dugaan ilegal minning yang dilakukan PT. Perusahaan Tambang Nusantara (PTN) bersama CV. Rezky Utama (RU) di Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah.
Koordinator Lapangan, Perwira mengatakan, dalam aksi yang kedua ini mereka berharap agar segera membuahkan hasil.
Baca juga: SEMARA Desak Mabes Polri Tindak Pihak Terlibat Tambang Ilegal di Morut
“Jika apa yang kami sampaikan ini terbukti, agar kiranya oknum-oknum tersebut dapat dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku serta kami juga meminta kepada Dirjen Minerba untuk tidak mengeluarkan RKAB dan mencabut IUP CV. Rezky Utama,” ujar Perwira.
Baca juga: Kepala UPP Kelas III Kolonodale Diduga Terlibat Praktek Suap Soal Ilegal Minning
Perwira juga memaparkan, jika merujuk pada UU No. 41 tahun 1999 pasal 50 ayat (3) huruf g jo, dan pasal 38 ayat (3) tentang kehutanan. Mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang didalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dengan mempertimbangankan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
“Sangat jelas kami menduga bahwa dalam aktivitas dari PT. PTN dan CV. RU ini memang banyak melakukan ilegal minning bahkan mungkin terjadi dari hulu sampai hilir, dan luput dari pada pantauan dari instansi atau kemetrian terkait,” paparnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ilegal minning yang terjadi di Morowali Utara sampai mendapatkan titik terang serta keadilan dalam proses penegakan hukum.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai selesai sehingga mendapatkan titik terang dan proses hukum sesuai yang berlaku, pekan depan kami juga akan kembali melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Agung agar semua instansi yang memiliki kewenangan untuk menindak para pelaku ilegall minning di Morut,” tegasnya.
Sementara itu, Humas Dirjen Minerba, Elka menjelaskan, bahwa orang-orang yang punya kewenangan untuk menjawab aspirasi serta tuntutan masa aksi adalah orang yang kerjanya bagian RKAB.
“Kami minta maaf, karna blum ada penjabat Dirjen Minerba yang bisa menemuai kawa-kawan masa aksi dikarenakan mereka sedang ada rapat begitupun dengan teman-teman yang wilayah kerjanya terkait RKAB. Tapi aspirasi tetap kami terima dan akan kami sampaikan pada bagian RKAB kemudian selanjutnya mengenai perkembangan akan kami kabari,” kata Elka.
Terpisah, Surya Abdul Gani selaku Kabag Hub. Antar lembaga dan Sarah Humas Pengaduan GAKKUM menjelaskan, bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terkait informasi yang disampaikan oleh Semara serta melakukan tindakan jika itu terbukti.
“Kami akan melakukan pengecekan, serta penindakan jika memang itu terbukti dan kami juga meminta kepada adik-adik untuk membuat aduan lengkap disertakan dengan bukti data yang dimiliki,” jelasnya.***
1 komentar