Jakarta, insidemagz.com – Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo, menghadiri rapat koordinasi (Rakor) yang bertujuan meningkatkan kelangsungan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pelayanan publik, serta implementasi kebijakan nasional.
Rakor ini dihadiri oleh seluruh Penjabat Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten, dan kota se-Indonesia, dan dibuka langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purn) Muhammad Tito Karnavian, di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada hari Senin (30/10/2023) di Jakarta.
Tito Karnavian menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, setiap Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir sebelum tahun 2024 harus digantikan oleh Penjabat.
“Hal ini merupakan konsekuensi dari regulasi tersebut, di mana Penunjukan Pj. Kepala Daerah menjadi tanggung jawab untuk mengisi kekosongan di setiap daerah,” ujarnya.
Tito menjelaskan bahwa UU tersebut mencakup dua aspek, pertama terkait pihak yang berwenang melakukan penunjukan dan penugasan Pj. Kepala Daerah untuk menjalankan tugas hingga hasil Pilkada serentak 2024. Kedua, diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) mengenai penunjukan Pj. Gubernur dan kewenangan penunjukan Pj. Bupati/Wali kota oleh Mendagri, yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri).
“Terhadap kewenangan teknis yang diterapkan melalui mekanisme sidang Tim Penilai Akhir (TPA), syarat Pj. Gubernur harus berasal dari pejabat pimpinan tinggi Madya atau Esselon I Struktural, sedangkan untuk Pj. Bupati/Wali kota harus berasal dari pejabat tinggi pratama atau Esselon II Struktural,” ungkapnya.
Tito juga mengingatkan akan lima isu strategis yang harus menjadi perhatian Pj. Kepala Daerah, yaitu:
Strengthening SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah): Pj. Kepala Daerah diharapkan dapat memperkuat Sistem Informasi Pemerintahan Daerah untuk menyampaikan informasi pembangunan, keuangan, dan informasi daerah lainnya ke SIPD. Tujuannya bukan hanya pertukaran informasi antara daerah dan Kemendagri, tetapi juga menghubungkan daerah dengan kementerian/lembaga (K/L), mempermudah tugas Pemda menuju birokrasi berkelas dunia.
Budaya Kerja BerAKHLAH: Sejalan dengan budaya kerja Presiden Jokowi, ASN diharapkan menerapkan budaya kerja BerAKHLAH (Berorientasi Pelayanan, Akuntabilitas, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
Kunjungan Keluar Negeri: Pj. Kepala Daerah diminta memastikan bahwa kunjungan keluar negeri bermanfaat dan tidak disalahgunakan sebagai liburan/wisata semata, mengingat biaya yang dikeluarkan.
Pendidikan Berhitung dengan Metode GASING: Mempercepat pendidikan berhitung bagi siswa sekolah dasar dengan metode GASING (Gampang, Asyik, Menyenangkan), yang dikembangkan oleh ahli matematika dan fisika, Prof. Yohanes Surya.
Penghematan dan Efisiensi Belanja: Terkait dengan penghematan dan efisiensi belanja pegawai, dengan tujuan untuk menutupi infrastruktur dan memenuhi tuntutan rakyat terhadap pembangunan infrastruktur dasar.
“Kelima isu tersebut saya harap menjadi perhatian dan dasar setiap tugas yang diemban oleh masing-masing Pj. Kepala Daerah,” pungkasnya. Setelah rapat di Kemendagri, seluruh Pj. Kepala Daerah menuju Istana Negara untuk mendapatkan pengarahan dari Presiden RI Joko Widodo.