Komisi II DPR RI dan KPU RI Setujui Rancangan Perubahan PKPU No 19 Tahun 2023

banner 970x250

Jakarta, 31 Oktober 2023 – Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mencapai kesepakatan terkait Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

Keputusan ini diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, pada Selasa malam (31/10/2023).

banner 970x250

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan kesimpulan rapat, “Komisi II bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.”

Revisi PKPU ini dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menetapkan syarat capres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum. Rapat ini juga menyetujui dua Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), yaitu peraturan tentang pengawasan capres-cawapres dan pengawasan dana kampanye.

“Dua rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) sebagai berikut: Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum,” tambah Doli.

Dalam kesempatan tersebut, politisi Fraksi Partai Golkar ini mengimbau KPU dan Bawaslu untuk mempertimbangkan saran dan catatan yang disampaikan oleh Komisi II DPR, Kemendagri, dan DKPP. “Dengan catatan agar KPU RI dan Bawaslu RI memperhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP,” ungkap Doli.

 

Sumber: Parlementaria

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *