insidemagz.com, Sulteng – IL alias Ilang alias Beb (33) berhasil mengumpul dana sebanyak Rp42 miliar di Lapas Petobo. Beb diketahui sudah jual sabu dari lapas selama kurang lebih 5 tahun.
Jual sabu dari Lapas, seakan tempat aman bagi Beb menjalankan bisnis narkoba, ditengah upaya Negara untuk terus menumpas peredaran narkoba. Alhasil Polda Sulteng mengunggkap Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) terkait kasus barang haram tersebut. Ditemukan 14 rekening senilai Rp42 milyar, dari tangan Beb warga binaan (Warbin) Lapas Petobo Palu.
Baca Juga : Agar Sapi Harga Mahal Wajib Pasang Barcode
Meskipun keberadaan Beb di Lapas, namun kemampuannya mengendalikan peredaran narkoba berhasil meraup keuntungan hingga puluhan milyar rupiah. Beb diketahui warga jalan Irma Nasution Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga Kota Kendari merupakan warbin kasus narkoba yang dipidana 17 tahun penjara.
Beb dibekuk aparat kepolisian sejak 2017 silam, dalam perkara kepemilikan 4,5 Kiligram sabu. Sejak 2022 Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan penyidikan TPPU, hasil jual beli barang haram yang dilakukan Beb. Ternyata Beb tidak sendiri, Beb dibantu oleh istrinya SK (28) untuk membuka 14 rekening atas nama orang lain.
“Untuk menampung hasil jual beli narkotika, tersangka IL alias Illang alias Beb menyuruh istrinya inisial SK (28) alamat Jalan Kerajalembah Palu untuk membuka 14 rekening bank atas nama orang lain,” kata Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto dalam keterangan persnya di Mako Polda Sulteng. Senin, 30 Januari 2023
Baca Juga : Pencegahan PMK Sapi, Dinas PKH Gencar Lakukakan Vaksinasi
Dalam kurun waktu tahun 5tahun, dari 2017 sampai 2022 ditemukan peredaran uang dalam 14 rekening mencapai Rp42 milyar. Ternyata selain Istri Beb, kepolisian juga menduga orang tua Beb inisial KAS (49) turut terlibat, karena berupaya menyimpan dan menyembunyikan kekayaan hasil tindak narkoba.
Berdasarkan keterangan Pers Polda Sulteng, aset harta Beb yang disita penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng kurang lebih Rp9 milyar terdiri dari 3 bidang tanah, 2 unit Ruko senilai Rp5 milyar di jalan Kerajalemba, 2 unit rumah di perumahan Kelapa Gading Kalukubula Kabupaten Sigi.
Selain itu, Tanah dan bangunan di Desa Sopu Kecamatan Nokilalaki, sebidang tanah seluas 239 meter persegi di Jalan Tara, 6 unit kendaraan roda empat, serta 24 unit sepeda motor.
Kepolisian ungkap, modus para tersangka menempatkan, mentransfer, membelanjakan hasil jual beli narkotika di rekening keluarga atau rekening orang lain.
Karena perbuatannya, Beb dijerat pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, junto. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 Milyar.
“Perkaranya sendiri sudah dinyatakan lengkap P21,” kata Didik
2 komentar