Dugaan Kekerasan Terhadap Siswa di Ampibabo, Oknum Guru Dipanggil Disdikbud

Headline0 Dilihat

PARIGI MOUTONG — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong, (Parimo), memanggil oknum guru perempuan berinisial S, di Ampibabo untuk meminta penjelasan terkait dugaan Kekerasan pada seorang siswa kelas V SD.

Selain oknum guru inisial S, kepala sekolah, dan Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Ampibabo turut dihadirkan Disdikbud Parigi Moutong,

Pertemuan itu digelar pada Rabu (23/9/2026) setelah Disdikbud menerima informasi mengenai dugaan tindakan kekerasan terhadap siswa tersebut. Guru S diduga menggosokkan cabai ke wajah siswa dan membenturkan kepala korban.

Plt Kepala Disdikbud Parimo, Sunarti, mengatakan pihaknya baru mengetahui informasi tersebut dua hari sebelum pertemuan. Informasi itu bahkan tidak datang dari kepala sekolah maupun Korwil Ampibabo.

“Jujur saja baru mengetahui informasi itu tiga hari yang lalu,” kata Sunarti saat dihubungi pada Kamis (24/9/2026).

Menurut dia, informasi awal justru disampaikan melalui WhatsApp oleh salah satu Kasubag di Disdikbud. Padahal, peristiwa tersebut disebut telah terjadi sekitar dua pekan sebelumnya.

Setelah memperoleh informasi itu, Sunarti meminta Kepala Bidang SD segera memanggil pihak sekolah dan guru yang bersangkutan. Korwil Pendidikan Kecamatan Ampibabo juga hadir dalam pertemuan tersebut.

Dalam pertemuan itu, guru S memberikan penjelasan mengenai kejadian tersebut. Berdasarkan keterangan guru kepada dinas, tindakan itu disebut dilakukan secara spontan ketika ia berusaha melerai siswa yang sedang berkelahi.

Guru tersebut mengatakan saat kejadian dirinya memegang cabai. Ia kemudian mengancam siswa dengan cabai karena merasa tidak mampu lagi menghentikan perkelahian hanya dengan kata-kata.

Disdikbud kemudian memberikan pembinaan. Guru tersebut juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi tindakan fisik terhadap siswa.

“Saya tidak mau menormalisasi tindakan-tindakan guru seperti itu terhadap siswanya,” ujarnya.

Menurut Sunarti, surat pernyataan itu menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus pegangan untuk menentukan langkah selanjutnya apabila pelanggaran serupa kembali terjadi.

Ia mengatakan pemberian sanksi tidak dilakukan secara langsung. Teguran dan pembinaan diberikan terlebih dahulu sebelum menentukan sanksi berdasarkan jenis pelanggaran.

Persoalan kemudian berkembang setelah siswa tersebut datang ke Disdikbud pada sore hari bersama keluarga dan neneknya. Mereka didampingi unsur Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) setempat.

Keluarga meminta guru tersebut dimutasi. Permintaan itu muncul karena korban disebut mengalami trauma dan tidak berani kembali ke sekolah lantaran takut bertemu dengan guru yang bersangkutan.

Disdikbud kemudian berencana menggelar mediasi lanjutan. Pertemuan akan melibatkan keluarga siswa, unsur DP3AP2KB, guru, serta Korwil Ampibabo.

Mediasi Libatkan Kepolisian
Disdikbud berencana melibatkan pihak kepolisian dalam proses mediasi tersebut. Alasan pelibatan polisi dalam proses mediasi disebabkan dua hal.

Pertama, pihak keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Parimo. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/134/IX/2026/Res Parimo/Polda Sulteng.

Alasan kedua, adanya informasi bahwa kasus ini mendapat campur tangan dari suami guru yang bersangkutan. Sebab itu pihak dinas meminta keterlibatan polisi, sebab dalam pertemuan nanti akan menghadirkan suami dari guru tersebut.

“Karena di sekolah kami dengar kabar bahwa suaminya mengancam-mengancam. makanya itu saya ingin mediasi melibatkan kepolisian dan dihadirkan juga suaminya,” kata sunarti.

Mediasi itu ditujukan untuk membahas permintaan keluarga sekaligus memastikan anak-anak tetap dapat bersekolah dan tidak mengalami trauma berkepanjangan akibat persoalan tersebut.