PARIGI MOUTONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Parigi Moutong mulai mengintensifkan verifikasi faktual (verfak) dan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai langkah strategis menyambut pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa kelas VI Sekolah Dasar (SD) Tahun Ajaran 2025–2026.
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik, yang mewajibkan validasi data peserta sebelum pelaksanaan TKA.
Kepala Bidang Manajemen SD Dikbud Parimo, Ibrahim, menegaskan orang tua diminta tidak memindahkan anak yang saat ini duduk di kelas VI hingga proses kelulusan selesai.
“Kami mengimbau orang tua untuk tidak memindahkan anaknya yang masih kelas VI sampai lulus. Data peserta TKA akan segera dikunci karena pelaksanaan TKA dijadwalkan pada bulan Maret dan April,” ujar Ibrahim saat ditemui, Senin (2/2/2026).
Ia menjelaskan, pemindahan siswa di tengah proses verifikasi justru berpotensi merugikan peserta didik. Pasalnya, data yang telah terkunci tidak dapat diterima oleh daerah tujuan mutasi.
“Jika orang tua tetap memaksakan mutasi, siswa berisiko tidak bisa mengikuti TKA, meskipun sudah pindah ke daerah lain,” tegasnya.
Ibrahim menyebutkan, pendampingan pemutakhiran data dan verval Dapodik dijadwalkan berlangsung pada 4–5 Februari 2026 di seluruh kecamatan. Untuk wilayah eks Parigi, kegiatan dipusatkan di Aula Dikbud Parimo.
Bagi siswa yang mengalami kendala data, pihak sekolah dan orang tua diminta membawa Kartu Keluarga (KK).
Sementara untuk kasus mutasi akibat kesalahan penempatan rombongan belajar (rombel), Dikbud menyiapkan format Excel khusus sebagai bahan perbaikan data.
Menurut Ibrahim, pendampingan ini bertujuan memastikan kesesuaian identitas dan jumlah siswa melalui sinkronisasi data by name by address, mengingat seluruh input Dapodik harus berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Jika ditemukan data bermasalah, wajib diverifikasi terlebih dahulu. Tidak menutup kemungkinan masih ada siswa yang belum memiliki NIK,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan TKA tahun ini hanya diperuntukkan bagi siswa kelas VI.
Sementara siswa kelas V tetap mengikuti Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) yang berfokus pada literasi, numerasi, survei karakter, serta iklim inklusivitas sekolah.
“TKA berbeda karena hanya mengukur dua mata pelajaran, yakni Bahasa Indonesia dan Matematika,” pungkasnya
Dikbud Parigi Moutong Genjot Verfak Dapodik Jelang Pelaksanaan TKA Siswa SD 2026












