PARIGI MOUTONG — Pernyataan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Parigi Moutong (Parimo), Candra Setiawan, yang menyebut penanganan dugaan kasus etik yang menyeret anggota DPRD Selpina, tidak memiliki batas waktu, langsung dibantah oleh pihak pelapor.
Hartono Taharudin selaku pelapor membeberkan bahwa mekanisme tata beracara BK sebenarnya memiliki tahapan dengan batasan waktu yang jelas, mulai dari awal pelaporan hingga putusan.
“Tidak benar kalau dibilang tanpa batas waktu. Setiap proses itu ada limitnya, dari awal sampai putusan,” kata Hartono kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Hartono menjelaskan gambaran mekanisme umum tata beracara BK, pimpinan DPRD wajib meneruskan pengaduan ke BK paling lambat 7 hari kerja. Jika tidak, BK bisa mengambil alih laporan tersebut.
Setelah itu, pada tahap verifikasi, pelapor diberi waktu melengkapi berkas antara 6 hingga 14 hari. Jika dinyatakan lengkap, BK wajib melakukan pemeriksaan awal paling lambat 7 hari.
“Jadi sejak awal sudah ada batas waktunya, tidak dibiarkan mengambang,” ujarnya.
Pada tahap persidangan, BK juga memiliki tenggat. Teradu harus menerima pemberitahuan dalam 10 hingga 14 hari setelah perkara dinyatakan lanjut. Sidang pertama dijadwalkan paling lambat 14 hari sejak pemberitahuan diterima.
Surat panggilan sidang, lanjut Hartono, harus sudah diterima paling lambat 3 hari sebelum sidang. Jika teradu tidak hadir, penundaan diberikan maksimal satu bulan.
“Semua tahapan itu jelas waktunya, tidak seperti pernyataan Ketua BK tanpa batas waktu,” tegasnya.
Untuk tahap putusan, BK wajib menyampaikan hasil ke pimpinan DPRD paling lambat 5 hari kerja. Pimpinan kemudian menindaklanjuti dalam waktu 7 hari kerja.
Bahkan, jika sanksinya pemberhentian, Badan Musyawarah harus menjadwalkan rapat paripurna paling lama 10 hari sejak putusan keluar.
Menurut Hartono, meski setiap daerah memiliki aturan teknis masing-masing, prinsip batas waktu tetap diatur dalam pedoman umum DPRD.
“Kalau disebut tidak ada batas waktu, itu bisa menimbulkan persepsi prosesnya berlarut-larut,” ujarnya.
Ia meminta BK DPRD Parimo transparan dalam menangani kasus etik Selpina atas dugaan afiliasi tambang emas ilegal yang kini menjadi perhatian publik.
“Masyarakat butuh kepastian. Proses harus jelas dan tidak berlarut. Saya akan mengawal kasus ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua BK DPRD Parimo, Candra, mengatakan pihaknya tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan. Saat ini, BK mengaku sedang menangani dua kasus dugaan pelanggaran etik, termasuk kasus yang menyeret Selpina.
“Semuanya masih berproses. Kami tidak ingin terburu-buru karena saat ini kami juga masih melakukan pendalaman dengan meminta masukan dari beberapa ahli hukum,” ujar Candra, Senin (29/6/2026).
Namun, ketika disinggung mengenai tenggat waktu penyelesaian kasus yang menyita perhatian publik ini, Candra menegaskan bahwa BK tidak mematok target atau batasan waktu tertentu.
“Tidak ada batasan waktu. Kami mengikuti proses yang mengalir saja dan harus menyesuaikan dengan agenda-agenda DPRD lainnya,” terang Candra.
Meski tanpa target, ia berjanji pemeriksaan akan terus bergulir hingga seluruh tahapan dinyatakan lengkap sebelum akhirnya diputuskan dalam rapat Badan Kehormatan
BK Sebut Penanganan Kasus Etik Tanpa Batas Waktu, Pelapor Beberkan Aturan Main Sidang Etik











