PARIGI MOUTONG — Kecewa lantaran janji sidang pendahuluan tak kunjung ditepati, Hartono Taharudin, pelapor dugaan pelanggaran etik Selpina, anggota DPRD Parigi Moutong (Parimo), bakal mengambil langkah tegas. Tak main-main, Hartono bakal menyeret Badan Kehormatan (BK) DPRD Parimo ke Ombudsman.
Hartono menilai BK DPRD Parimo tidak serius menindaklanjuti laporan yang telah disampaikannya. Ia juga mempersoalkan janji pelaksanaan sidang pendahuluan yang disebutkan dalam surat jawaban BK atas somasinya.
“Surat jawaban somasi yang dilayangkan ke saya, BK akan melaksanakan sidang pendahuluan mulai 21 Juli hingga 18 Agustus 2026. Tapi sampai hari ini, apa yang mereka janjikan tidak terbukti,” kata Hartono, Kamis (20/8/2026).
Menurut Hartono, rentang waktu yang disampaikan BK tersebut semestinya menjadi dasar untuk menunjukkan perkembangan penanganan laporan dugaan pelanggaran etik.
Namun, hingga 20 Agustus 2026, ia mengaku belum melihat adanya perkembangan signifikan terkait laporan tersebut.
“BK DPRD sama sekali tidak profesional. Bayangkan, hampir empat bulan kami laporan, hingga kini tidak ada progres,” tegasnya.
Hartono meminta BK DPRD Parimo memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tahapan penanganan laporan tersebut. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui bagaimana mekanisme internal DPRD dijalankan ketika terdapat laporan dugaan pelanggaran etik terhadap anggota dewan.
“Kalau memang ada kendala dalam prosesnya, sampaikan kepada kami. Jangan justru diberikan janji akan dilaksanakan sidang, tetapi sampai batas waktu yang disebutkan tidak ada kejelasan,” ujarnya.
Ia berharap BK segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Hartono menilai proses yang transparan diperlukan agar tidak muncul anggapan bahwa laporan dugaan pelanggaran etik dibiarkan berlarut-larut.
“Jangan sampai masyarakat menilai BK hanya formalitas. Lembaga ini dibentuk untuk menjaga kehormatan DPRD, sehingga setiap laporan dugaan pelanggaran etik harus ditangani secara serius,” katanya.
Karena kecewa dengan proses tersebut, Hartono menyatakan akan membawa persoalan itu ke Ombudsman. Langkah tersebut, kata dia, dilakukan untuk meminta pihak eksternal menilai proses penanganan laporan yang dinilainya belum memberikan kepastian.
“Kami secara resmi akan melaporkan BK ke Ombudsman,” kata Hartono.
Hartono berharap laporan ke Ombudsman dapat memberikan kejelasan mengenai proses yang telah berjalan di internal BK DPRD Parimo.
“Saya tidak ingin persoalan ini berlarut-larut.
Kami hanya meminta kepastian dan proses yang jelas. Kalau memang laporan kami harus melalui tahapan tertentu, sampaikan secara terbuka,” ujarnya.
Selain ke Ombudsman, Hartono mengaku akan melayangkan surat pengaduan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik yang menaungi anggota BK DPRD Parimo.
“Surat aduan ke DPP ini akan menjelaskan kinerja kader partai di daerah yang masuk berada di BK,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua BK DPRD Parimo Candra Setiawan belum berhasil dikonfirmasi terkait tudingan tersebut.
Salah satu anggota BK, Adnyana Wirawan, saat dikonfirmasi justru meminta agar persoalan tersebut ditanyakan langsung kepada Ketua BK. Ia mengaku sedang berduka.
“Langsung saja konfirmasi ke Ketua BK,” kata Adnyana.
Dinilai Tak Serius Tangani Dugaan Etik Selpina, Pelapor Bakal Adukan BK ke Ombudsman












