PARIGI MOUTONG – DPRD Parigi Moutong memastikan segera memproses laporan terhadap oknum anggota DPRD, Selpina, yang telah diajukan ke Badan Kehormatan (BK).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dinilai berpotensi mencoreng integritas lembaga legislatif.
Ketua DPRD Alfres Tongiroh, menegaskan, proses penanganan akan dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, dengan menjunjung tinggi asas profesionalitas serta praduga tak bersalah.
“Namanya laporan tentu harus kita tindak lanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ungkapnya saat dikonfirmasi Rabu 22 April 2026
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, BK memiliki kewenangan untuk memanggil pimpinan maupun anggota DPRD guna dilakukan klarifikasi. Saat ini, laporan tersebut telah diterima dan tinggal menunggu proses lanjutan.
“Surat laporan sudah masuk, dan Insyaallah setelah masa reses selesai, BK akan mulai menjalankan tugasnya,” jelasnya.
Menurut dia, BK akan terlebih dahulu mempelajari isi laporan sebelum memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Hasil dari proses di BK nantinya akan disampaikan kepada pimpinan DPRD,” katanya.
Ia menambahkan, mekanisme penyampaian hasil akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, baik secara terbuka maupun tertutup, tergantung pada substansi kasus.
Ia menyebutkan belum ada batas waktu pasti dalam penanganan laporan tersebut. Proses diperkirakan mulai berjalan pada pekan depan setelah masa reses berakhir.
Sementara itu, Ketua BK DPRD Parigi Moutong, Candra Setiawan menyatakan pihaknya belum dapat menindaklanjuti laporan tersebut karena masih menunggu disposisi resmi dari pimpinan DPRD.
“Terkait laporan yang masuk, saat ini kami masih menunggu proses lebih lanjut. Laporan memang sudah diajukan melalui pimpinan DPRD, namun di BK sendiri belum menerima secara resmi karena masih menunggu disposisi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, meski laporan telah masuk ke pimpinan DPRD, BK belum bisa memproses lebih jauh karena belum ada pelimpahan resmi. Kondisi ini juga dipengaruhi masa reses yang tengah berlangsung.
“Setelah masa reses berakhir dan disposisi sudah diterima, barulah kami akan mulai memprosesnya,” jelasnya.
Candra menambahkan, setelah disposisi diterima, BK akan memulai tahapan sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari mempelajari dokumen laporan hingga pembahasan dalam rapat internal.
“Jika dalam pembahasan internal laporan memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti, maka akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan,” katanya.
Terkait durasi penanganan, ia menegaskan tidak ada batas waktu pasti karena seluruh proses mengikuti tata tertib dan rencana kerja BK.
“Kami memiliki jadwal dan rencana kerja tersendiri, sehingga tidak bisa dipastikan selesai dalam waktu singkat,” pungkasnya.
DPRD Parigi Moutong Pastikan Tindak Lanjut Laporan Dugaan Pelanggaran Etik


















