Polemik Proyek Perpustakaan: Setelah Kadis, Kepala BPKAD Turut Diperiksa Polda

Nasional0 Dilihat
banner 468x60

PARIGI MOUTONG — Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) terus mendalami dugaan penyimpangan proyek Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) senilai Rp 8,79 miliar.

Kepala BPKAD Parimo, Yusrin Usman, akui telah memenuhi undangan, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulteng. dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Kamis 2 Juli 2026.

Dari dokumen yang diterima, klarifikasi terhadap Yusrin dilakukan lewat surat bernomor B/COA/VI/RES.3.5./2026/Ditreskrimsus. Dalam surat itu, penyidik meminta Yusrin hadir sambil membawa sejumlah dokumen terkait proyek tersebut.

Proyek Gedung Layanan Perpustakaan Parimo itu dikerjakan CV Arawan dengan nilai kontrak Rp 8.791.779.553,42. Anggaran proyek bersumber dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tahun Anggaran 2025.

Yusrin membenarkan dirinya sudah menerima undangan klarifikasi dari penyidik Polda Sulteng. Surat itu, kata dia, diterima beberapa waktu lalu.

“Iya, sudah memenuhi panggilan (Polda). Saya hadir sesuai undangan ,” ujar Yusrin saat ditemui di DPRD Parimo, Senin (13/7/2026).

Meski tak mau buka-bukaan soal materi pemeriksaan dan menjelaskan pertanyaan apa saja yang dilontarkan penyidik dalam proses klarifikasi itu, Yusrin menegaskan pemangglian berkaitan dengan proyek layanan Perpustakaan.

Pemeriksaan terhadap Kepala BPKAD ini menjadi bagian dari langkah penyidik menelusuri dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan gedung perpustakaan tersebut.

Sebelumnya, Penyidik Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). 10 Juni 2026

Pemeriksaan ini berkaitan dengan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tahun anggaran 2025 tersebut.

PPK yang diperiksa, Syamsu Nadjamuddin, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Parimo.

Dia diperiksa guna memberi klarifikasi mengenai pembangunan gedung induk, pagar, lanskap, hingga parkiran.

Dalam keterangannya usai pemeriksaan, Syamsu menyatakan dirinya telah menjawab pertanyaan penyidik sesuai kewenangannya.

“Saya sudah menyerahkan 12 dokumen sesuai permintaan penyidik Tipidkor Polda, antara lain, PHO Gedung, pembayaran 100%. Penyetoran denda, serta temuan BPK,” beber Syamsu.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *