DPRD Parimo Kembali Bahas Tuntutan TPG dan THR Guru DPK, Dorong Penyelesaian Segera

Pendidikan0 Dilihat
banner 468x60

PARIGI MOUTONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) kembali menggelar rapat pembahasan terkait tuntutan pembayaran hak Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru DPK (dipekerjakan).

Rapat yang dipimpin Komisi I dan Komisi IV DPRD Parimo itu melibatkan sejumlah instansi terkait sebagai tindak lanjut hasil konsultasi DPRD ke Kementerian Agama beberapa waktu lalu, guna mencari solusi atas tuntutan para guru yang hingga kini belum terselesaikan.

Hadir dalam pertemuan itu perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parimo, Kementerian Agama Parimo, serta perwakilan guru.

Anggota DPRD Parimo, Sutoyo, menegaskan bahwa rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret menindaklanjuti arahan dari Direktorat Guru Madrasah Kementerian Agama.

“Rapat ini merupakan langkah penyelesaian atas tuntutan guru sekaligus menindaklanjuti arahan langsung dari Direktorat Kementerian Agama.” ujar Sutoyo dalam rapat tersebut. Senin (2/3/2026)

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil audiensi bersama Direktorat Guru Madrasah, pembayaran TPG serta selisih tunjangan kinerja (tukin) bagi guru Pemda yang diperbantukan di madrasah menjadi kewenangan Kementerian Agama.

Selain itu, hasil verifikasi dan validasi (verval) menunjukkan sebagian besar guru DPK dinyatakan layak menerima TPG sesuai beban kerja yang tercatat dalam aplikasi Simpatika.
“Rujukan dari Kementerian Agama sangat jelas, bahwa seluruh hak TPG guru DPK dibayarkan oleh Kementerian Agama,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Kementerian Agama Parimo akan kembali melakukan konsultasi ke kementerian guna memastikan kembali rujukan dan hasil audiensi tersebut agar tidak terjadi kekeliruan dalam implementasinya di daerah.

Terkait sisa hak yang menjadi tuntutan 57 guru DPK yang kini tersisa 51 orang, Sutoyo menyebut hal itu akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dengan berkoordinasi bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Pendidikan, dan Kementerian Agama.

“Kami berkomitmen menyelesaikan persoalan ini melalui koordinasi lintas instansi agar polemik ini tidak lagi berkepanjangan,” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *