Istri Bupati Lolos 3 Besar JPT Pratama, Pakar Hukum Ingatkan Potensi Konflik Kepentingan

Daerah0 Dilihat
banner 468x60

PARIGI MOUTONG – Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menuai sorotan. Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palu, Osgar S. Matompo, menyoroti masuknya nama istri Bupati Parimo ke dalam tiga besar calon pejabat di dua instansi strategis.

Istri Bupati Parimo tercatat lolos tiga besar pada posisi Staf Ahli Bidang SDM, Pengembangan Kawasan dan Wilayah, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong.

Osgar menegaskan, sorotan tersebut bukan bertujuan mempertanyakan hak politik atau administrasi yang bersangkutan untuk mengikuti seleksi. Sorotan utamanya tertuju pada dimensi etika birokrasi dan potensi konflik kepentingan jika yang bersangkutan nantinya dilantik.

Menurut Osgar, dari kacamata regulasi, keikutsertaan istri kepala daerah dalam seleksi ASN tidak serta-merta melanggar aturan.

“Sepanjang memenuhi syarat, golongan kepangkatan, dan lolos seleksi, itu sah-sah saja. Dalam perspektif hukum, itu tidak melanggar,” ujar Osgar saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026).

Meski demikian, Osgar menggarisbawahi bahwa tata kelola pemerintahan yang baik tidak hanya berpijak pada aspek legalitas formil, melainkan juga harus menyentuh ranah etika.

“Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, kita juga harus mempertimbangkan aspek etika,” tegasnya.

Ia menilai, struktur relasi suami-istri antara kepala daerah dan pejabat pembantu bawahannya rentan mengikis independensi serta objektivitas birokrasi.

Terlebih, kepala daerah memegang kekuasaan penuh atas pembinaan dan penataan aparatur di daerah.

Dalam sudut pandang publik, situasi tersebut dinilainya rentan dipersepsikan sebagai bentuk nepotisme atau pemusatan kekuasaan.

“Dalam perspektif publik, kondisi seperti itu bisa dipandang sebagai nepotisme atau bentuk oligarki yang dilakukan oleh seorang bupati,” kata Osgar.

Lebih jauh, Osgar menyinggung dampak teknis terhadap fungsi pengawasan birokrasi, seperti proses penegakan disiplin, teguran, hingga pemberian sanksi administratif kepada bawahan.

“Etika birokrasi yang harus dilihat adalah adanya conflict of interest. Karena atasan langsungnya adalah suami sendiri, hal itu bisa memengaruhi objektivitas pengawasan, penjatuhan sanksi, maupun teguran atas pelanggaran yang mungkin dilakukan,” jelasnya.

Selain fungsi pengawasan, risiko lain yang disinggung mencakup tata kelola anggaran dan pelaksanaan program pembangunan daerah.

Posisi strategis yang berhubungan langsung dengan alokasi APBD dinilai memiliki kerentanan tinggi terhadap tumpang-tindih kepentingan.

“Sangat rentan bagaimana penggunaan anggaran untuk pelaksanaan program pembangunan bagi kepentingan rakyat bisa berbenturan dengan kepentingan pribadi,” pungkasnya.

Pernyataan tersebur, pandangan akademisi berfokus pada analisis potensi risiko tata kelola dan etika birokrasi.

Tidak ada indikasi maupun bukti yang menyatakan telah terjadi praktik nepotisme, oligarki, intervensi, ataupun penyalahgunaan anggaran dalam proses seleksi JPT Pratama Parigi Moutong tersebut.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *