PARIGI MOUTONG — Dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Selpina di Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menuai sorotan tajam. Akademisi menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran etik berat.
Hal itu ditegaskan oleh Akademisi, La Husen Zuada, yang juga Dosen Ilmu Pemerintah FISIP Untad Palu Sulteng, Senin 29 Juni 2026.
Ia memisahkan antara aktivitas tambang berizin yang lazim dilakukan pengusaha, dengan praktik tambang ilegal yang menabrak hukum.
“Sah-sah saja jika dia seorang pengusaha kalau beraktivitas sebagai penambang. Sepanjang punya izin. Hanya saja hal itu tetap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan bagi dia yang berstatus legislator,” ucap Husen
Terkait dengan praktik pertambangan ilegal, menurut Husen, tentu melanggar etik jika dilakukan oleh seorang anggota dewan.
“Jika terbukti terlibat dalam tambang ilegal, ini sudah jelas-jelas melanggar etik sebagai anggota dewan,” tegas Husen.
Menurutnya, kasus ini harus segera diselesaikan melalui dua jalur formal. Secara internal, BK DPRD harus segera mengambil tindakan tegas. Secara eksternal, aparat penegak hukum wajib bergerak karena ini merupakan ranah pidana.
“Ini ilegal. Kita harus menagih komitmen dan respons penegak hukum dalam mengusut tuntas masalah ini,” ujarnya.
Di sisi lain, kinerja BK DPRD setempat kini mulai dipertanyakan. Hingga dua bulan lebih berjalan, proses penanganan kasus dugaan pelanggaran etik ini terkesan jalan di tempat, dengan dalih masih dalam tahap verifikasi hingga mengumpulkan pendapat dari sejumlah ahli hukum.
Ditambah lagi pihak BK mengaku tidak memiliki batasan tenggang waktu untuk memproses aduan tersebut.
Husen menilai, lambannya respons BK disinyalir kuat sarat akan muatan politis dan benturan kepentingan. Bisa jadi, Husen bilang, ada kekhawatiran di internal legislatif jika kasus ini dibuka secara transparan ke publik.
“Politik ini soal kepentingan. Jangan sampai kasus ini sengaja ditutupi karena jika dibuka, akan membongkar banyak rahasia dan menyeret nama anggota dewan yang lain. DPRD tampak sangat berhati-hati,” ungkapnya diplomatis.
Meski begitu, Husen menghargai setiap proses dan tahapan yang dilakukan pihak BK. “Mungkin ada prosedur yang ditempuh oleh BK sehingga membutuhkan waktu,” ujar Husen.
Kasus ini kini menjadi perhatian. Publik kini menunggu ketegasan BK DPRD dan aparat penegak hukum untuk membongkar gurita tambang ilegal yang diduga melibatkan lingkaran kekuasaan tersebut.
Sorotan ini mencuat pasca Selpina mengklarifikasi sejumlah pemberitaan media yang menyeret namanya dalam lingkaran Peti di Moutong.
Lewat klarifikasinya, Kader Partai Hanura itu membenarkan keterlibatan orang terdekatnya dalam aktivitas pertambangan.
Meski begitu, Selpina bilang keterlibatan kerabat dekatnya di pertambangan tidak memiliki hubungan dengan dirinya, dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD.
Keterlibatan Anggota Dewan di Tambang Emas, Akademisi Sebut Merupakan Pelanggaran Berat















