PARIGI MOUTONG – Satgas Penertiban BBM Bersubsidi Parigi Moutong menemukan sejumlah kapal nelayan tak berizin tetap bisa mengantongi barcode dan menikmati solar bersubsidi.
Demikian diungkapkan Kepala Satgas yang juga Kepala Satpol PP dan Damkar Parigi Moutong, Ismet Ibrahim, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Parigi Moutong bersama para stakeholder yang membahas evaluasi serta pengawasan BBM bersubsidi di SPBU, Senin (26/10/2026).
“Ada delapan kapal penangkap ikan yang datanya tidak melengkapi dokumen perizinan, namun tetap memperoleh solar bersubsidi,” kata Ismet.
Kedelapan kapal tersebut antara lain:
Kapal Samin Husain (KM Nur Prima 09)
Kapal Abdul Kadir (KM Kalea 01)
Kapal dari Bitung yang melakukan sandar labuh di daerah Parigi (dokumen tidak ada)
Kapal Rahmat Hidayat (KM Bintang Aries 07) dan KM Ayu Jaya Mandiri
Kapal Isman (KM Desi)
Kapal H. Rahim (KM Nirmala 03)
Kapal DI Yochi (KM Bintang Timur 35)
Kapal Niska (KM Bintang Timur 26)
Menanggapi temuan itu, Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Parigi Moutong, I Made Cornelisus, memberikan klarifikasi langsung di hadapan pimpinan dan anggota dewan.
Made Cornelisus menjelaskan bahwa seluruh temuan tersebut sebenarnya berada dalam proses pengurusan dokumen perizinan yang telah difasilitasi oleh pihaknya selama tiga bulan terakhir.
Ia menegaskan, kapal-kapal tersebut bukan tidak memiliki izin sama sekali, melainkan masa berlaku izinnya telah habis dan saat ini sedang dalam proses perpanjangan.
“Proses perizinan ini memang memerlukan waktu karena yang menerbitkannya bukan pihak kabupaten. Untuk kapal di bawah 30 GT dan di atas 5 GT kewenangannya berada di tingkat provinsi (DKP Provinsi), sedangkan di atas 30 GT oleh KKP,” jelas Cornelisus.
Ia menambahkan, pihak DKP terus berupaya mendampingi para nelayan agar proses administrasi dan legalitas operasional kapal-kapal penangkap ikan tersebut dapat segera rampung dan memenuhi ketentuan penyaluran BBM bersubsidi secara tepat sasaran.
Temuan Satgas BBM: Kapal Belum Berizin Kantongi Barcode












