PARIGI MOUTONG – Polemik proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, kembali memanas. Bupati Parimo, kembali disomasi tim kuasa hukum Ridwan Latjinala dan Oktavianus Wiro.
Sebelumnya, somasi pertama telah dilayangkan pada 6 Mei 2026. Pemerintah daerah diberi waktu tujuh hari kalender untuk merespons. Namun hingga tenggat terlampaui, Bupati Erwin dan jajarannya tidak memberi jawaban resmi.
Melihat respons dingin tersebut, Kantor Hukum Dr Osgar Sahim Matompo & Rekan mengambil langkah tegas. Mereka resmi melayangkan somasi kedua tertanggal 16 Mei 2026.
“Sampai somasi kedua ini dikirimkan, para pihak tidak menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi tuntutan kami,” ungkap perwakilan tim hukum, Osgar, dalam keterangan kepada media, Senin (18/5).
Tak hanya menyasar bupati, surat teguran ini juga membidik tiga pejabat penting lainnya, yakni Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Parimo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, serta Kepala Inspektorat Parimo.
Kali ini, kata Osgar, ketegasan tim hukum tidak main-main. Mereka mempersempit ruang gerak Pemerintah Kabupaten Parimo. Batas waktu yang diberikan sangat singkat, hanya 3×24 jam sejak surat diterima.
Jika dalam tempo tiga hari tersebut bupati dan ‘anggotanya’ tetap mengabaikan kewajiban, tim akan menempuh jalur hukum.
“Kami akan menempuh langkah hukum, salah satunya melalui gugatan perdata terkait Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” tegas Osgar.
Bupati dan jajarannya kini diberi pilihan, melunasi kewajiban atau menghadapi gugatan di pengadilan.
Kasus ini berakar dari megaproyek Gedung Layanan Perpustakaan Daerah. Proyek ini didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2025.
Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Parimo, Moko Arianto, mengaku belum mengetahui adanya somasi kedua.
“Somasi kedua belum diperoleh, jadi belum bisa ditanggapi. Dan kemungkinan juga belum bisa ditindaklanjuti karena waktunya mepet, 3 kali 24 jam. Disisi lain saat ini bupati masih di luar daerah (Jakarta),” ujar Moko, Senin (18/5).
Menyinggung somasi pertama yang belum dijawab, Moko beralasan bahwa hal itu terjadi karena keterbatasan waktu. Somasi tersebut diterima pada Senin pekan lalu, sementara pada Selasa hingga Rabu Moko masih berada di Palu, dan kepala daerah kebetulan sedang berada di luar daerah.
Keesokan harinya, Kamis dan Jumat, merupakan hari libur nasional, sedangkan waktu yang diberikan oleh pemberi somasi hanya satu pekan.
Namun pada intinya, menurut Moko, persoalan tersebut sebenarnya sudah dibahas dalam rapat yang dipimpin langsung oleh bupati di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. Pertemuan itu juga dihadiri oleh penyedia jasa, Stenley.
Dalam rapat tersebut, Moko bilang, Inspektur Inspektorat bersikeras tidak ingin mengubah hasil tinjauan (review), yakni tetap menetapkan denda sekitar Rp400 juta sesuai versi penghitungannya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Parimo, Erwin Burase, disomasi terkait proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan.
Teguran hukum itu berkaitan dengan dugaan wanprestasi hingga indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr. Adv. Osgar Sahim Matompo, Dr. Adv. Muliadi, Adv. Abdul Manan, dan Adv. Mohamad Didi Permana itu bertindak atas nama klien mereka, Ridwan Latjinala dan Oktavianus Wiro, selaku penyedia jasa.
Dalam somasi disebutkan, klien mereka mengerjakan proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan berdasarkan kontrak Nomor 027/003/SP/PP-JK/PERPUSTAKAAN/V/2025 tertanggal 16 Mei 2025.



















