PARIGI MOUTONG – Pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Pemkab Parimo), Sulawesi Tengah, belum menunjukan hasil. Pemerintah setempat hingga kini belum mau membuka hasil tes urine massal para Aparatur Sipil Negara (ASN). Padahal, pemeriksaan marathon yang bekerja sama dengan BNN Kabupaten Poso itu sudah resmi berakhir pada Jumat, 24 Juli 2026.
Data yang dihimpun menunjukkan temuan mengejutkan. Diduga, puluhan ASN terdeteksi positif dalam uji saring awal yang berlangsung selama lima hari tersebut.
Sebagian sampel urine aparatur sipil terindikasi kuat mengandung methamphetamine—zat narkotika jenis sabu-sabu. Sebagian sampel lainnya mendeteksi benzodiazepine, golongan obat penenang.
Operasi yang katanya sebagai ‘pembersihan’ birokrasi ini menyasar pejabat eselon II, III, IV, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota DPRD Parimo, hingga pelajar SLTA. Diperoleh data, petugas menghabiskan lebih dari 1.000 alat uji, melampaui kuota awal yang disiapkan.
Namun, sampai saat ini Pemkab Parimo masih memilih menutup rapat keran informasi. Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Parimo, Darlin, tak membalas pesan maupun panggilan konfirmasi wartawan terkait data hasil tes urine ASN tersebut. Upaya verifikasi ke pihak Pemkab masih terus dilakukan hingga berita ini diturunkan.
Sikap tertutup Pemkab ini berbanding terbalik dengan narasi garang yang diusung pemerintah daerah di hari pertama tes urine, Senin, 20 Juli 2026. Kala itu, Wakil Bupati Parimo Abdul Sahid sesumbar ingin menyapu bersih jaringan narkoba yang menggerogoti benteng birokrasi.
“Sejak awal ini jadi atensi kami. Kami ingin peredaran narkoba di Parimo benar-benar habis,” tegas Abdul Sahid usai menyerahkan air seninya kepada petugas BNN.
Rencana pembersihan ini sejatinya telah dirancang sejak Agustus 2025. Abdul Sahid sempat mengumandangkan janji manis, menindak tegas ASN yang terbukti bermain-main dengan serbuk haram tersebut.
Janji Abdul Sahid itu tersampaikan usai melakukan pertemuan bersama kepala BNN Poso pada 4 Agustus 2025, di Parigi. Katanya, jika nanti terdapat ASN terbukti menggunakan Narkoba akan dikenai sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Tes Urine Massal Selesai, Pemkab Belum Buka Hasil Pemeriksaan


















