PARIGI MOUTONG – Panitia Kerja (Panja) DPRD Kabupaten Parigi Moutong mengungkap sejumlah persoalan serius pada fasilitas Packing House durian yang dinilai perlu segera dibenahi.
Wakil Ketua Panja DPRD, Yushar
menyampaikan, bahwa sejumlah persoalan itu diterima dari berbagai aspirasi Masyarakat dalam pengelolaan, hingga dampak ekonomi dari operasional fasilitas Packing House Durian.
“Hadirnya Packing House Durian seharusnya menjadi tonggak hilirisasi. Namun aspirasi Masyarakat menunjukkan adanya persoalan serius, mulai dari transparansi pengelolaan, legalitas operasional, hingga keterlibatan petani yang belum merata,” kata Yushar, saat membacakan hasil Laporan Panja pada sidang Paripurna, Selasa (10/03/2026).
Dengan sejumlah Persoalan tersebut, Yushar menekankan lembaga DPRD tidak boleh menutup mata, tidak boleh diam, selain wajib bertindak.
Menurut Yushar, berdasarkan hasil penelusuran Panja, ditemukan bahwa perusahaan pengelola Packing House telah memiliki sebagian dokumen perizinan, namun masih terdapat sejumlah izin yang belum lengkap maupun belum diperbarui sesuai regulasi terbaru.
Selain itu, terdapat pula kewajiban pelaporan yang belum sepenuhnya dipenuhi. Sehingga ditegaskan, bahwa izin operasi maupun izin ekspor sebenarnya dapat diurus secara mandiri oleh perusahaan melalui mekanisme Resmi Pemerintah.
“Izin operasi dan izin ekspor merupakan kewenangan yang dapat diurus langsung oleh perusahaan melalui mekanisme resmi Pemerintah tanpa harus melalui asosiasi atau lembaga Non-Pemerintah,” tegas Yushar.
Yushar menambahkan, bahwa perusahaan tidak seharusnya bergantung pada pihak ketiga yang bukan bagian dari struktur Pemerintahan dalam pengurusan perizinan tersebut.
Selain persoalan legalitas, Panja juga menemukan bahwa pola kemitraan antara perusahaan dan petani masih belum berjalan optimal. Beberapa temuan diantaranya, kemitraan belum mencakup seluruh kelompok tani.
Belum adanya standar harga yang disepakati, Petani belum memperoleh kepastian pembelian, kemudian tidak adanya forum komunikasi rutin antara perusahaan dan Petani.
“Di sisi lain Panja menilai, dampak ekonomi dari keberadaan Packing House juga belum dirasakan secara merata oleh Masyarakat,” tandasnya.
Yang paling krusial, kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai belum optimal, sementara peluang kerja bagi tenaga lokal juga belum dimaksimalkan.
Sebagai tindak lanjut, Panja DPRD memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda), perusahaan, instansi terkait, dan DPRD sendiri.
“Kepada Pemda, Panja merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan perusahaan, penyusunan regulasi Daerah terkait standar kemitraan durian, serta penyusunan roadmap pengembangan durian sebagai komoditas unggulan daerah di Parigi Moutong,” pintanya.
Sementara kepada perusahaan, Panja meminta agar seluruh izin operasi dan izin ekspor diurus secara mandiri melalui mekanisme resmi pemerintah, menyusun SOP pembelian durian yang transparan, serta mengutamakan tenaga kerja lokal.
Panja juga memberikan rekomendasi tegas bahwa perusahaan yang izin-izinnya belum lengkap atau masih memiliki persoalan hukum maupun permasalahan lahan direkomendasikan untuk menghentikan sementara operasionalnya hingga seluruh permasalahan diselesaikan dan izin yang diwajibkan diperoleh secara sah.
“Kami ingin memastikan bahwa keberadaan Packing House benar-benar memberikan manfaat bagi petani dan masyarakat, bukan justru menimbulkan persoalan baru,” imbuhnya












