PARIGI MOUTONG — Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan (Satgas PHL) Kabupaten Parigi Moutong, menyisir kawasan PETI Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino. Namun tak satu pun alat maupun barang bukti berhasil diamankan.
Operasi yang berlangsung selama dua hari, Rabu-Kamis (10-11/6/2026), melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Intel Kodim 1306/Kota Palu, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Parigi Moutong (Parimo), serta Polsek Lambunu melalui Pos Polisi Kotaraya.
Sekretaris Satgas PHL Kabupaten Parigi Moutong, Muhammad Idrus, mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang ilegal yang disebut telah memasuki wilayah di luar kawasan hutan dan berada pada Areal Penggunaan Lain (APL).
“Selama operasi berlangsung, tim tidak menemukan aktivitas penambangan maupun para pelaku di lokasi,” kata Idrus, Kamis (11/6/2026).
Meski demikian, petugas menemukan sejumlah talang yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal.
Sementara alat berat yang sebelumnya dilaporkan beroperasi di lokasi tidak ditemukan.
Menurut Idrus, tidak ditemukannya pelaku maupun alat berat memunculkan dugaan bahwa rencana operasi telah diketahui lebih dulu oleh pihak tertentu.
“Sepertinya kegiatan penertiban ini sudah bocor sehingga saat tim tiba di lokasi tidak ditemukan aktivitas penambangan maupun alat berat,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, tim juga melakukan verifikasi lapangan dan memastikan bahwa lokasi PETI yang dimaksud berada di luar kawasan hutan serta masuk dalam kategori Areal Penggunaan Lain (APL).
Meski tidak berada dalam kawasan hutan yang menjadi kewenangan sektor kehutanan, aktivitas pertambangan tanpa izin tetap dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Selain melakukan peninjauan lapangan, Satgas PHL juga menggelar audiensi dengan Pemerintah Desa Karya Mandiri.
Dalam pertemuan itu, aparat mengingatkan pemerintah desa agar tidak memberikan ruang terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya.
“Kami menegaskan kepada pemerintah desa bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin di Desa Karya Mandiri merupakan aktivitas ilegal dan harus dicegah,” tegas Idrus.
Satgas PHL memastikan pengawasan terhadap aktivitas PETI di wilayah Parigi Moutong akan terus dilakukan sebagai upaya menekan kerusakan lingkungan dan menegakkan aturan pertambangan yang berlaku.
Satgas PHL Tertibkan PETI Karya Mandiri, Tak Temukan Barang Bukti di Lokasi












