PARIGI MOUTONG – Pengalokasian anggaran tes urine massal hingga rehabilitasi narkotika Pemkab Parigi Moutong (Parimo) senilai Rp400 juta mendadak disorot tajam.
Sekretaris Sangulara Sulteng, Riswan B. Ismail, membandingkan skema tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BNN sesuai PP No. 19 Tahun 2020 sebesar Rp290 ribu per orang.
Jika dikalikan dengan 1.108 peserta tes urine, biaya pemeriksaan berdasarkan hitungan tersebut mencapai Rp321,32 juta. Sementara anggaran yang disiapkan Pemkab Parimo qsekitar Rp400 juta.
Ketentuan tarif tersebut disebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional (BNN)
“1.108 orang x Rp290 ribu = Rp321,32 juta. Sementara Pemkab Parimo mengalokasikan sekitar Rp400 juta yang disebut tidak hanya untuk pemeriksaan urine,” ujar Riswan, Selasa (18/8/2026).
Dari perhitungan itu terdapat selisih sekitar Rp78,68 juta. Riswan menilai selisih tersebut perlu dijelaskan secara rinci oleh pemerintah daerah, terutama karena anggaran Rp400 juta disebut mencakup pemeriksaan hingga tahap rehabilitasi.
“Kita minta aparat penegak hukum (APH) mengusut penggunaan anggaran ini. Kami juga meminta Inspektorat melakukan audit secara terbuka, sehingga masyarakat paham rasionalitas penggunaan anggaran tersebut,” tegas Riswan.
Menurutnya, pemerintah daerah harus menjelaskan seluruh komponen penggunaan anggaran, mulai biaya pemeriksaan, asesmen, pengobatan hingga rehabilitasi. Apalagi saat ini banyak kebutuhan publik yang mendesak, seperti jalan dalam kota yang banyak berlubang.
“Jangan sampai ada penggunaan anggaran yang tidak jelas peruntukannya. Semua harus bisa dipertanggungjawabkan dan dibuka kepada masyarakat. Jangan sampai terjadi pemborosan anggaran terhadap kegiatan tidak prioritas di tengah efisiensi.” tegasnya.
Riswan juga meminta Pemkab Parimo melakukan tes urine secara berkala terhadap seluruh ASN tanpa terkecuali. Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan sekali untuk mengetahui kondisi aparatur pemerintah.
“Kita meminta Pemda melakukan tes urine secara berkala terhadap ASN tanpa kecuali. Jangan ada yang merasa kebal atau mendapat perlakuan khusus,” katanya.
Dia kemudian menyoroti tindak lanjut terhadap ASN yang terindikasi positif narkotika. Riswan meminta pemerintah tidak hanya mengedepankan rehabilitasi atau pembinaan tanpa kejelasan mengenai sanksi.
“Jangan hanya memberi rehabilitasi dan bahasa pembinaan yang multitafsir begitu. Bagaimanapun, perbuatan mereka adalah perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Riswan menilai persoalan tersebut harus mendapat perhatian lebih karena melibatkan aparatur negara. Menurutnya, ASN seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat, terlebih pemerintah tengah gencar memerangi penyalahgunaan narkotika.
“Di tengah negara melawan narkoba, justru aparatur negara yang menjadi pelaku. Harus ada sanksi keras,” tegasnya.
Dia meminta pejabat yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika dicopot dari jabatannya.
“Minimal pejabat yang terlibat dicopot dari jabatannya karena tidak layak jadi pelayan publik dan teladan masyarakat,” katanya.
Diketahui, tes urine massal tersebut menyasar ASN, anggota DPRD hingga pelajar. Dari 1.108 orang yang menjalani pemeriksaan, sebanyak 31 orang dinyatakan terindikasi positif berdasarkan hasil yang diumumkan Pemkab Parimo.
Pemkab Parimo sebelumnya menyebut pembiayaan program tersebut dilakukan melalui dana hibah dalam kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Poso.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Parimo, Darlin, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp hingga berita ini ditulis belum memberikan tanggapan. Pesan yang dikirim telah menunjukkan status terkirim, namun belum mendapat jawaban.
Anggaran Tes Urine Parimo Rp400 Juta Disorot Tajam


















