PARIGI MOUTONG – Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kerugian negara pada proyek Modular Operating Theatre (MOT) ruang operasi di RSUD Anuntaloko Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Paket senilai Rp10,8 miliar itu dinilai bermasalah sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Temuan BPK itu menyorot pengadaan tanpa dasar teknis memadai, pemilihan penyedia di luar sistem, serta alat kesehatan tanpa izin edar.
BPK menyebut terdapat kelebihan bayar sekitar Rp987,12 juta.
Dalam pemeriksaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025 hingga Triwulan III, Pemkab Parimo menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sekitar Rp56,8 miliar dan merealisasikan sekitar Rp24,19 miliar.
Uji petik BPK memfokuskan pada paket MOT ruang operasi yang dikontrak kepada PT TTT melalui kontrak 6 Februari 2025. Pekerjaan diserahterimakan 30 Juni 2025 dan dibayar penuh 10 Juli 2025.
Namun data E-Katalog mencatat paket sudah dinyatakan selesai dan penyedia diberi rating sejak 10 Februari 2025, tidak selaras dengan jadwal penyelesaian dan serah terima pekerjaan.
BPK mencatat perencanaan pengadaan tidak didukung Rencana Anggaran Biaya (RAB). Nilai anggaran disebut hanya mengikuti proyek tahun sebelumnya.
Pada pengadaan 2024, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri maupun spesifikasi teknis dan hanya merujuk penawaran penyedia.
RSUD juga mengusulkan paket serupa melalui Dana Alokasi Khusus sekitar Rp9,2 miliar, sementara dalam APBD bersumber Dana Alokasi Umum nilainya Rp10,8 miliar.
Pada tahap pemilihan penyedia, RSUD disebut menggunakan metode mini kompetisi di luar sistem E-Katalog dan tanpa kertas kerja evaluasi.
Tidak ditemukan dokumen perangkingan harga maupun hasil evaluasi teknis. Spesifikasi teknis justru disusun setelah penetapan penyedia dan dinilai identik dengan dokumen penawaran PT TTT, termasuk format dan substansi produk.
Riwayat negosiasi harga menunjukkan nilai kesepakatan tetap Rp10,8 miliar, tidak berubah dari nilai awal yang ditayangkan penyedia. BPK menilai proses negosiasi tidak menghasilkan efisiensi anggaran.
Pada pelaksanaan kontrak, BPK menemukan mayoritas alat kesehatan yang dipasang tidak memiliki izin edar Kementerian Kesehatan. Dari sembilan item utama, hanya satu yang memiliki izin edar.
Selain itu, kapasitas mesin Air Handling Unit pada sistem HVAC tidak sesuai kontrak, di mana spesifikasi mensyaratkan 154.000 Btu/h namun yang terpasang sekitar 141.256 Btu/h.
Atas ketidaksesuaian spesifikasi dan barang tanpa izin edar tersebut, BPK menyatakan terjadi kelebihan pembayaran sekitar Rp987,12 juta yang harus dipulihkan ke kas daerah.
BPK menilai pelaksanaan proyek melanggar prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah yang harus efisien, transparan, bersaing, dan akuntabel.
Pemerintah Kabupaten Parimo menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti, termasuk memerintahkan jajaran RSUD Anuntaloko Parigi mematuhi ketentuan pengadaan serta menyetor kelebihan pembayaran ke kas daerah.
BPK Temukan Kerugian Negara di Proyek MOT RSUD Anuntaloko












