PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong kini memasuki tahap krusial dalam proses penguatan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk komoditas unggulannya, Durian Parigi Moutong.
Setelah melalui rangkaian panjang, proses pengajuan Indikasi Geografis (IG) kini tengah difinalisasi.
Melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Parigi Moutong, pemda memfasilitasi tim dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk merampungkan tahapan akhir pengajuan tersebut.
“Proses ini sudah masuk tahap penggodokan akhir setelah berjalan hampir tiga tahun,” ujar Mardiana, Kabid Litbang Bappelitbangda Parigi Moutong, Senin (2/3/2026).
Tahap ini menjadi penentu, karena seluruh dokumen, hasil kajian ilmiah, hingga bukti karakteristik khas produk sedang diselaraskan sebelum diajukan secara resmi sebagai Indikasi Geografis.
Mardiana menjelaskan, penguatan HAKI bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk memastikan durian Parigi Moutong memiliki identitas hukum yang jelas dan terlindungi.
Selama proses berlangsung, tim telah melakukan penelitian akademis hampir dua tahun, termasuk uji laboratorium untuk menguji keunikan rasa, aroma, dan tekstur durian lokal.
“Hasil kajian menunjukkan karakteristik durian Parigi Moutong berbeda secara signifikan dari varietas Montong yang selama ini dikenal berasal dari Thailand,” jelasnya.
Atas dasar itu, pemerintah daerah secara tegas tidak menggunakan nama “Durian Montong”, melainkan mendorong penetapan “Durian Parigi Moutong” sebagai identitas resmi dalam skema HAKI.
Langkah ini sekaligus menegaskan posisi durian lokal sebagai produk asli daerah yang memiliki kekhasan tersendiri, tanpa mengadopsi atau bersinggungan dengan hak kekayaan intelektual pihak lain.
Masuk Tahap Penggodokan Akhir, HAKI Durian Parigi Moutong Dikebut

















