PARIGI MOUTONG – Tak berkutik, AC (25) diciduk Satresnarkoba Polres Parigi Moutong (Parimo) dalam penggerebekan dugaan peredaran sabu di Desa Tanalanto, Kecamatan Torue, Kamis (24/9/2026). Dari tangan pelaku, petugas menyita 20 paket sabu yang siap diedarkan.
Penindakan terhadap AC merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Desa Tanalanto. Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong melakukan penyelidikan di lapangan.
Dipimpin Kanit I Satresnarkoba Aipda Mulyadi Bakri, petugas langsung mendatangi kediaman AC di Desa Tanalanto. Dalam penggeledahan itu, polisi menyita tas hitam milik AC yang berisi 20 sachet plastik bening diduga sabu dengan berat bruto 3,69 gram.
Selain 20 sachet yang diduga berisi sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Di antaranya satu tas hitam, satu tas warna pink, satu alat hisap atau bong, dua plastik bening kosong ukuran sedang, satu tisu yang digunakan sebagai pembungkus 20 sachet, satu unit telepon genggam warna hitam, satu KTP, serta lima pack plastik bening kosong.
Proses penggeledahan turut disaksikan aparat desa setempat. Berdasarkan pemeriksaan awal, AC mengakui barang-barang yang ditemukan tersebut berada dalam penguasaannya.
Kepada penyidik, AC juga memberikan keterangan awal mengenai asal barang yang diduga narkotika tersebut. Ia menyebut barang itu diperoleh dari seseorang berinisial AG yang disebut berada di Kota Palu.
Barang tersebut, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, diduga akan diedarkan kembali di wilayah Desa Tanalanto, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong.
Kasat Resnarkoba Polres Parimo IPTU Nicho Eliezer, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Parimo.
“Kami terus melakukan upaya penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika, yang selanjutnya kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan sesuai prosedur,” ujar Nicho.
Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Informasi sekecil apa pun terkait dugaan peredaran narkotika dapat menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera sampaikan informasi kepada pihak kepolisian. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Saat ini, AC bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami keterangan AC, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sesuai hasil penyidikan dan penerapan hukum oleh penyidik.
Polres Parimo mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Partisipasi masyarakat melalui pemberian informasi kepada aparat penegak hukum dinilai penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan menjaga lingkungan tetap aman serta kondusif.
Satresnarkoba Parimo Bongkar Peredaran Sabu di Torue, 20 Paket Diamankan













