PARIGI MOUTONG – Guna mematangkan persiapan sarana pertahanan di Parigi Moutong, pemerintah setempat meninjau calon lokasi akses jalan menuju Kodim di Desa Pelawa Baru, Kamis (29/10/2026).
Asisten II Setda Parigi Moutong, Aswini Dimpel, turun langsung memimpin peninjauan tersebut bersama OPD terkait serta pemerintah desa setempat.
Peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi pelaksanaan sembilan program kerja bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya terkait upaya penyediaan tanah untuk kepentingan fasilitas umum melalui skema Konsolidasi Tanah (KT).
Berdasarkan hasil rapat sebelumnya, Desa Pelawa Baru ditetapkan sebagai calon desa objek Konsolidasi Tanah karena terdapat aset tanah milik pemerintah yang direncanakan untuk mendukung pembangunan Kodim. Namun, kondisi akses jalan menuju lokasi tersebut saat ini belum memadai sehingga diperlukan upaya penyediaan tanah untuk rencana pembukaan dan pembangunan akses jalan.
Peninjauan lapangan ini bertujuan memastikan titik awal atau STA 0 meter sebagai dasar perencanaan pembangunan akses jalan menuju lokasi Kodim, sekaligus melihat kondisi dan kebutuhan lahan yang akan dilalui rencana pembangunan jalan.
Dari hasil peninjauan, Pemerintah Desa Pelawa Baru menyatakan dukungan terhadap rencana kegiatan tersebut. Dukungan juga disampaikan masyarakat yang menguasai tanah di sepanjang rencana jalur pembukaan jalan, dengan menyatakan kesediaan untuk menyerahkan sebagian tanahnya sepanjang pemanfaatannya benar-benar diperuntukkan bagi pembangunan akses jalan.
Pemerintah Desa Pelawa Baru berharap rencana Konsolidasi Tanah tersebut dapat tetap dilaksanakan di wilayah desanya dan tidak dialihkan ke desa lain. Pemerintah desa juga berharap pembangunan akses jalan dapat memperoleh dukungan pendanaan melalui APBD maupun APBN, mengingat keterbatasan Dana Desa untuk membiayai pembangunan jalan tersebut.
Selain mendukung rencana pembukaan akses jalan, masyarakat juga menyampaikan harapan agar sisa bidang tanah yang mereka miliki setelah pelaksanaan Konsolidasi Tanah dapat difasilitasi dalam proses pendaftaran hak atas tanah (HAT) sehingga memiliki kepastian hukum melalui penerbitan sertipikat tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, OPD teknis akan menyusun desain atau perencanaan teknis jalan berdasarkan hasil peninjauan lapangan. Hasil desain tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan dan tindak lanjut.
Setelah itu, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong akan kembali menggelar rapat bersama pemerintah desa dan masyarakat untuk membahas rencana serta memperoleh kesepakatan bersama terkait pelaksanaan Konsolidasi Tanah bagi pembangunan akses jalan menuju Kodim.
Sumber : Kominfo Parigi Moutong
Siapkan Akses Kodim Pelawa Baru, Pemkab Parigi Moutong Turun Cek Lokasi


















