PARIGI MOUTONG – DPRD Parigi Moutong (Parimo) melalui Panitia Khusus (Pansus)
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas kepatutan belanja daerah Tahun Anggaran 2025 hingga triwulan III menyampaikan hasil kerjanya pada rapat paripurna, Selasa (3/3/2026).
Ketua Pansus LHP BPK, H. Wardi dalam laporan tertulisnya menyoroti sejumlah temuan, mulai dari kelebihan pembayaran listrik hingga alat kesehatan tanpa izin edar.
Wardi mengatakan pembahasan LHP merupakan bagian dari dukungan DPRD kepada pemerintah daerah dalam kerangka kemitraan yang setara.
“Ini merupakan output evaluasi terhadap laporan hasil pemeriksaan kepatutan atas belanja daerah tahun 2025 sampai dengan triwulan ketiga. Kami memposisikannya sebagai bagian integral dukungan DPRD kepada pemerintah daerah, untuk bersama-sama mengatasi kendala dalam penatausahaan sistem keuangan daerah,” ujar Wardi.
Wardi menjelaskan, pembentukan Pansus mengacu pada amanat Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK.
“Pansus bertugas membahas LHP BPK, melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan, serta melaporkan hasil pembahasan atas temuan kepatutan belanja daerah tahun 2025 hingga triwulan ketiga,” jelasnya.
Kelebihan Bayar Listrik dan Perjalanan Dinas
Dalam pembahasan, Pansus menemukan sejumlah persoalan. Pertama, ketidaksesuaian pertanggungjawaban pembayaran listrik pada 11 SKPD yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 345.823.000.
Kedua, ketidaksesuaian realisasi biaya penginapan, transportasi, uang harian, dan pelaksanaan perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Temuan ini menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.179.615.026.
“Secara umum pelaksanaan belanja daerah sudah efektif, namun memang masih ada beberapa persoalan yang perlu disikapi bersama agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Wardi.
Tak hanya itu, Pansus juga menemukan delapan jenis alat kesehatan yang tidak memiliki surat izin edar dari Kementerian Kesehatan. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian spesifikasi pada pekerjaan modular operating system di RSUD Anuntaloko yang berdampak pada kelebihan pembayaran sebesar Rp 987.987.120.000.
Berdasarkan data pemantauan, total temuan LHP BPK mencapai Rp 2.801.000.000. Hingga 2 Maret 2026, yang telah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 1.216.379.426. Sementara sisa yang belum disetorkan sebesar Rp 1.585.489.444.
Atas temuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah rekomendasi. Pertama, meminta Bupati Parigi Moutong segera menindaklanjuti hasil temuan BPK sesuai Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017.
Kedua, mendorong agar sisa temuan sebesar Rp 1.585.848.094 atau sekitar 43,41 persen segera disetorkan ke kas daerah sebelum batas waktu 60 hari sejak diterimanya LHP BPK. Ketiga, meminta seluruh OPD lebih teliti dalam pembayaran listrik agar tidak terjadi kelebihan pembayaran.
Keempat, Inspektorat diminta lebih aktif sebagai fasilitator dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK serta proaktif mencegah potensi temuan baru. Kelima, seluruh OPD diminta meningkatkan pengawasan dan langkah pencegahan agar potensi temuan serupa tidak terulang.
“Kami ingin ke depan tata kelola keuangan daerah semakin baik. Ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan pengelolaan anggaran sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tegas Wardi.
Temuan BPK 2025, Pansus DPRD Soroti Kelebihan Bayar Sejumlah OPD












