PARIGI MOUTONG — Pernyataan Bupati Parigi Moutong (Parimo) Erwin Burase yang menyebut gugatan proyek perpustakaan tidak ditujukan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) mendapat tanggapan dari kuasa hukum CV Arawan, Osgar S. Matompo.
Osgar menilai, pernyataan tersebut bisa jadi muncul karena kurangnya pemahaman atas duduk perkara, atau adanya kekeliruan informasi yang diterima Bupati dari Bagian Hukum Pemda.
“Mungkin Pak Bupati yang kurang paham, atau Bagian Hukum yang keliru memberi informasi kepada Bupati. Tapi sudahlah, biarkan saja karena proses mediasi sedang berlangsung,” kata Osgar melalui sambungan telepon, Kamis malam (9/7/2026).
Sebelumnya, Bupati Parimo Erwin Burase menegaskan bahwa Pemda bukan pihak utama yang digugat dalam perkara yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Parigi.
“Yang digugat bukan Pemda, tapi perpustakaannya. Tapi kemarin saya sudah memerintahkan Kabag Hukum, Moko Arianto, untuk mendampingi,” kata Erwin kepada wartawan, Rabu (8/7).
Meski demikian, Erwin mengaku tetap menginstruksikan Bagian Hukum untuk mengawal perkara tersebut, mengingat nilai gugatan yang mencapai Rp10 miliar.
Menurutnya, terdapat perbedaan mekanisme penanganan jika gugatan langsung ditujukan kepada Pemda. Dalam kasus ini, kata dia, gugatan menyasar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek perpustakaan.
“Kalau Pemdanya otomatis bagian hukum yang tangani. Ini kan yang digugat PPK, jadi saya minta Kabag Hukum masuk mendampingi,” ujarnya.
Erwin juga berharap sengketa tersebut tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan melalui jalur mediasi, agar bangunan perpustakaan yang telah rampung bisa segera dimanfaatkan.
“Diharapkan bisa selesai di tahap mediasi karena ini sayang sekali bangunan itu tidak digunakan,” ucapnya.
Diketahui, saat ini terdapat dua gugatan yang bergulir di PN Parigi terkait proyek layanan perpustakaan. Salah satunya diajukan oleh CV Arawan dengan nilai materiil Rp10 miliar.
Dalam gugatan tersebut, pihak tergugat meliputi Pemkab Parimo cq Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, cq Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Inspektorat Daerah sebagai turut tergugat.
Perkara ini menjadi sorotan karena membuka perbedaan pandangan soal pihak yang bertanggung jawab, sekaligus berpotensi menghambat pemanfaatan fasilitas publik yang telah dibangun.
Terkait Gugatan CV Arawan, Kuasa Hukum Sebut Bupati Keliru Memahami Objek Hukum

















