PARIGI MOUTONG – Warga Kabupaten Parigi Moutong resmi melayangkan gugatan melalui citizen lawsuit terhadap Bupati ke Pengadilan Negeri Parigi, Senin 20 April 2026.
Gugatan tersebut resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Parigi dan teregistrasi dengan Nomor 42/Pdt.G/2026/PN Prg tertanggal 20 April 2026.
Gugatan ini merupakan buntut dari insiden pohon tumbang yang menewaskan dua orang warga pada pertengahan April lalu.
Tragedi tersebut terjadi pada 11 April 2026, ketika sebuah pohon tumbang menimpa sepeda motor yang dikendarai Julita (41) bersama, Ehzan (4) dan Safa (16).
Ehzan dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah peristiwa terjadi, sementara Julita mengembuskan napas terakhir pada 13 April 2026 saat menjalani perawatan di RSUD Undata Palu.
Korban lainnya, Safa, dilaporkan selamat setelah sempat dirawat di RSUD Anuntaloko Parigi.
Kuasa hukum penggugat, Nur Fitri, menyatakan bahwa pemerintah daerah dinilai lalai dalam melakukan pengawasan dan pemeliharaan pohon di ruang publik, sehingga menyebabkan hilangnya nyawa warga.
“Gugatan ini kami ajukan karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum oleh Tergugat. Kami menuntut tindakan konkret agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan adanya pertanggungjawaban nyata atas hilangnya nyawa warga,” ujar Nur Fitri kepada wartawan, Senin (20/4/2026).
Dalam petitum gugatannya, warga menuntut Bupati Parimo untuk melakukan langkah-langkah, di antaranya, melakukan pendataan dan penertiban pohon yang berpotensi tumbang di seluruh wilayah kabupaten.
Menyusun dan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawasan serta pemeliharaan pohon di ruang publik. Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat melalui media massa.
Selain tuntutan administratif, penggugat juga menuntut ganti rugi materil dan kerugian immateril. Total nilai kompensasi yang diajukan mencapai Rp1,5 miliar sebagai bentuk ganti rugi kepada korban dan ahli waris.


















