PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menegaskan komitmennya menjadikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai fondasi utama perlindungan dan penguatan komoditas unggulan daerah, yakni Durian Parigi Moutong.
Dalam upaya tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Parigi Moutong, memfasilitasi tim dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memproses pengajuan Indikasi Geografis (IG) sebagai bagian dari perlindungan HAKI.
“Proses ini menjadi tahap akhir dari rangkaian panjang yang telah berjalan hampir tiga tahun,”ujar Mardiana Kabid Litbang Bappelitbangda Parigi Moutong, Senin 2 Maret 2026.
Penguatan HAKI dinilai krusial untuk memastikan durian asal Parigi Moutong memiliki kepastian hukum, identitas resmi, serta nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Dengan perlindungan ini kata Mardiana, petani dan pedagang tidak hanya memperoleh legitimasi produk, tetapi juga daya tawar yang lebih kuat di pasar nasional maupun internasional.
Ia paparkan, secara akademis penelitian telah dilakukan hampir dua tahun, termasuk uji laboratorium guna membuktikan karakteristik khas durian yang tumbuh di wilayah Parigi Moutong.
“Hasil kajian menunjukkan adanya perbedaan signifikan dari varietas Montong yang dikenal memiliki label paten asal Thailand,” kata Mardiana
Karena itu, Mardiana menambahkan, pemerintah daerah tidak menggunakan nama “Durian Montong”, melainkan mengusulkan “Durian Parigi Moutong” sebagai identitas resmi dalam rancangan HAKI.
Langkah ini menegaskan bahwa produk tersebut memiliki kekhasan cita rasa, aroma, dan karakter tersendiri, tanpa mengambil hak kekayaan intelektual pihak lain.
Rancangan HAKI Perkuat Identitas Durian Parigi Moutong












