PARIGI MOUTONG – Anggota Legislatif (Anleg) dari Partai Golkar, Adnyana Wirawan, menggelar pertemuan resmi dalam rangka Reses Masa Persidangan tahun 2026 di Desa Kayu Agung, Kecamatan Mepanga, Selasa (21/04/2026). Kegiatan yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh Kepala Desa serta jajaran dan tokoh masyarakat setempat.
Fokus utama dalam dialog kali ini tertuju pada keluhan warga mengenai sulitnya proses pengusulan dan pembuatan sertifikat tanah. Masyarakat berharap Adnyana Wirawan dapat menjadi jembatan mediasi agar pengurusan hak atas tanah mereka menjadi lebih mudah dan transparan.
Menanggapi keluhan tersebut, politisi Partai Golkar ini langsung memberikan solusi konkret. Ia mengimbau kepada seluruh Kepala Desa untuk proaktif berkomunikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tingkat kabupaten.
“Saya meminta kepada Aparat Pemerintah Desa, Khususnya Kepala Desa, agar segera mengajukan permohonan ke BPN untuk program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Dengan program ini, masyarakat akan jauh lebih mudah dalam mengakses dan mendapatkan sertifikat tanah secara resmi,” tegas Adnyana di hadapan para peserta.
Selain persoalan agraria, Adnyana juga memanfaatkan momentum tersebut untuk memberikan edukasi sosial. Ia mengajak pemerintah desa dan tokoh masyarakat untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.
“Mari kita bersama-sama membentengi desa kita, lawan dan perangi narkoba. Ini bukan hanya tugas aparat, tapi tugas kita semua karena narkoba adalah perusak masa depan generasi penerus kita,” pungkas legislator dari Dapil III tersebut.
Aspirasi mengenai sertifikat tanah ini nantinya akan dibawa ke meja legislatif untuk dikoordinasikan lebih lanjut dengan instansi terkait guna memastikan program PTSL dapat menyasar warga di Kecamatan Mepanga secara merata.
Sumber : Tim Pendamping
Adnyana Wirawan Kawal Usulan Sertifikat Tanah Gratis bagi Warga Desa Kayu Agung












