PARIGI MOUTONG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parimo) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bolano Lambunu.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang haram itu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 Wita di Dusun V, Desa Bolano, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong.
Kedua terduga pelaku yakni HR (51) dan suaminya ZH (34). Keduanya diamankan di rumah mereka saat tim opsnal melakukan penggerebekan.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke lokasi penangkapan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat bruto sekitar 11,94 gram. Barang haram tersebut disimpan di beberapa tempat, yakni empat paket di dalam lemari kamar dan satu paket di dalam ember di kamar mandi.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, 10 plastik klip kosong, satu kotak plastik kecil, satu bungkus roti bekas, serta satu unit handphone merek Vivo.
Kasat Narkoba Polres Parimo IPTU Nicho Eliezer mengatakan, dari hasil interogasi awal, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B di wilayah Kelurahan Kayumalue dan rencananya akan diedarkan di Kecamatan Bolano Lambunu.
“Barang tersebut dijemput langsung oleh yang bersangkutan untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Bolano Lambunu,” ujar Nicho.
Namun, berdasarkan hasil pendalaman penyidik, hanya pihak istri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Setelah hasil penelusuran kami, yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pihak perempuan. Karena barang tersebut berada dalam penguasaannya, sementara suaminya tidak mengetahui bahwa istrinya menyimpan narkotika tersebut,” jelas Nicho.
Penangkapan ini juga disaksikan oleh aparat desa setempat guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Parimo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Nicho.
Polisi menyatakan akan terus mendalami kasus ini, termasuk melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti serta penelusuran jaringan asal narkotika.
Satresnarkoba Bongkar Peredaran Sabu di Bolano Lambunu, Pasutri Diamankan

















