PARIGI MOUTONG – DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) memberi peringatan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak keliru memahami sistem kerja yang tengah diterapkan di lingkungan pemerintah daerah.
Wakil Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto, menekankan pentingnya akurasi dalam memahami regulasi pola kerja, khususnya terkait perbedaan Work From Home (WFH), Work From Office (WFO), serta larangan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN di daerah.
Persoalan ini mencuat seiring terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemda.
Menurutnya, kerancuan antara WFH dan WFA dapat berdampak fatal pada responsivitas birokrasi, terutama dalam situasi darurat.
“Kita harus memahami edaran Mendagri tersebut. Jangan sampai menerapkan WFA, sementara yang dimaksud di dalam edaran itu hanya WFO dan WFH,” ujar Sayutin Kepada wartawan, Jumat (3/4/2026).
Sayutin menjelaskan bahwa WFA atau bekerja dari mana saja berisiko menghambat koordinasi instansi.
Ia menyoroti potensi masalah hukum dan administratif jika seorang ASN berada di luar kota saat tenaganya dibutuhkan segera di kantor.
“Jangan sampai menerapkan sistem WFA di mana PNS tersebut berada di luar kota. Kemudian dalam keadaan mendesak dibutuhkan kehadirannya di kantor, sementara PNS ada di luar kota. Itu akan menjadi masalah,” tegasnya.
Berdasarkan edaran terbaru tersebut, pemerintah daerah hanya diperkenankan memberlakukan dua skema utama.
WFO mewajibkan kehadiran fisik di kantor secara penuh, sementara WFH memungkinkan bekerja dari rumah dengan pemantauan kinerja yang ketat.
Dengan penegasan ini, diharapkan seluruh ASN di Kabupaten Parimo tetap berada dalam jangkauan koordinasi wilayah kerja, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu oleh alasan mobilitas pegawai yang tidak terukur.
DPRD Parigi Moutong : Jangan Salah Kaprah WFH, WFO dan WFA












