PARIGI MOUTONG – Dugaan adanya pungutan yang terstruktur dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, mencuat.
Pungutan dengan dalih “jatah kontribusi” itu diduga mencapai puluhan juta rupiah untuk setiap aktivitas pertambangan yang menggunakan alat berat ekskavator.
Pungutan itu disebut-sebut menjadi syarat yang wajib dipenuhi oleh setiap pemodal sebelum memasukkan alat berat maupun talang ke lokasi tambang ilegal yang telah dikapling sebagai area penggalian.
Informasi itu diungkapkan oleh seorang sumber yang mengaku pernah ditawari untuk memasukkan alat berat ke lokasi tambang di Desa Tombi.
Menurut sumber, mekanisme pungutan telah diatur secara sistematis, mulai dari besaran pungutan, lewat siapa dikumpulkan, hitungan bagi hasilnya hingga pengkondisian lahan yang akan digarap.
Seluruh kewajiban itu harus dipenuhi sebelum aktivitas pertambangan dimulai. Nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
“Jadi itu sudah menjadi kesepakatan. Sebelum memasukkan alat berat, wajib terlebih dahulu memenuhi kesepakatan tersebut,” ujar sumber.
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Desa Tombi Baso, mengakui adanya pungutan dari aktivitas PETI yang beroperasi di wilayah desanya.
Namun, menurutnya, pungutan berupa uang hingga belasan juta rupiah itu merupakan hasil kesepakatan antara para pemodal dengan pemilik lahan dan tidak melibatkan pemerintah desa.
Ia menjelaskan, kontribusi ini menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pemodal sebelum melakukan aktivitas pertambangan, termasuk saat memasukkan alat berat ke lokasi tambang.
Meski demikian, Kepala Desa Tombi menegaskan bahwa kesepakatan mengenai pungutan bukan merupakan kebijakan pemerintah desa.
Menurutnya, kesepakatan itu lahir dari hasil musyawarah yang difasilitasi oleh suatu lembaga masyarakat di desa dengan alasan untuk mendukung penyediaan fasilitas air bersih bagi masyarakat.
“Tidak ada sampai Rp40 juta. Yang ada itu Rp15 juta dan bukan dihitung per alat, tetapi berdasarkan talang. Adapun yang mereka sepakati dengan lembaga itu merupakan hasil musyawarah, bukan dari pemerintah desa,” tegasnya via telepon, Minggu (5/6/2026).
Terkait keluhan masyarakat mengenai kondisi Sungai Topoya yang keruh dan mengalami pendangkalan yang diduga akibat aktivitas pertambangan ilegal di Desa Tombi, Kepala Desa menilai pencemaran sungai tidak hanya berasal dari wilayah desanya.
Menurut dia, kondisi tersebut juga dipengaruhi oleh aktivitas PETI yang beroperasi di wilayah Desa Alo’o.
“Bukan cuma Tombi, ada juga dari wilayah Alo’o. Orang tahunya hanya Tombi,” katanya.
Dugaan Pungutan Capai Puluhan Juta, Kades Tombi: Cuma Rp15 juta


















