PARIGI MOUTONG – Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong, Zulfinasran menghadiri rapat koordinasi dan sosialisasi tahapan dan jadwalPSU Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor PHPU.BUP-XXIII/2025. Bertempat di Aula KantorKPU Parigi Moutong, Kamis (6/3/2025).
Diketahui PSU akan di jadwalkan pada hari sabtu 19 april 2025 Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Zulfinasran, Menyampaikan terkaitdengan anggaran awal sebesar 32 Miliar yang terdiri dari KPU sebesar 19 Miliar bawaslu sebesar 7,5 Miliar TNI sebesar 1,5 miliar dan Polri4,5 miliar yang dialokasikan untuk pelaksanaan PSU.
“Untuk KPU Parimo sendiri yang meminta sebesar 19 miliar sudah kami coba rasionalkan ke 17 miliar” ungkap sekda
Lebil lanjut, Zulfinasran juga menekankan untuk KPU dan Bawaslu harus mengkaji semaksimal mungkin dengan serius seluruh tahapan-tahapan kedepannya nanti, agar tidak ada lagi pelangaran yang bisa berpotensi gugatan.
Masih pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana, dalam sambutanya mengatakan, berdasarkan putusan MK pihaknyadiberikan waktu 60 hari untuk melaksanakan PSU.
“Untuk PSU nanti KPU akan membentuk badan Adhoc (PPK, PPS dan KPPS) yang akan mulai bekerja pada tanggal 1 April sampai dengantanggal 1 Mei 2025 atau bertugas selama satu bulan.”ujar Ariyana.
Sumber : Kominfo Parigi Moutong



















